- Perusahaan yang mereasuransikan risikonya disebut Ceding Company
- Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.
- perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.
FUNGSI REASURANSI
- Menaikkan kapasitas akseptasi Perusahaan Asuransi
- Mendukung stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
Dalam
prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga menampung risiko
yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan kembali
sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik
didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi, untuk
diketahui, Peraturan Pemerintah mengharuskan Perusahaan Asuransi di
Indonesia tidak boleh menahan risiko (Retensi Sendiri – Own Retention)
melebihi 10 % X Modal sendiri.
HAL POKOK YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM REASURANSI
- Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap Reasuradur
- Apabila Reasuradur mengalami pailit ataupun tidak mau membayar suatu klaim yang valid, Ceding Company (Penanggung) tetap harus bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang dikeluarkannya.
- Apabila Ceding Company pailit, Reasuradur tetap bertanggung jawab kepada Ceding Company sesuai dengan Perjajian Reasuransi yang telah dibuatnya.
- Reasuradur tidak mempunyai hak terhadap segala kesalahan yang dilakukan Tertanggung.
BENTUK REASURANSI
1. FAKULTATIF
Bentuk
penempatan Reasuransi dimana Ceding Company bebas mereasuransikan
pertanggungan yang ditutupnya dan perusahaan Reasuransi bebas pula untuk
menerima atau menolak obyek reasuransi tersebut.
2. TREATY
Penempatan
Reasuransi yang dilakukan melalui suatu perjanjian antara Ceding
Company dan Reasuradur berdasarkan syarat dan kondisi yang telah
disetujui bersama sebelumnya, dalam hal ini ceding company wajib
mereasuransi dan reasuradur wajib menerima seluruh risiko yang termasuk
dalam perjanjian tersebut.
2.1. PROPORTIONAL TREATY
Quota Share
Perjajian
pembagian Risiko antra ceding company dengan Reasuradur diatur dalam
prosentase tertentu, misalnya retensi ceding company 30 % of 100 % dan
Reasuradur 70 % of 100 %.
Surplus Treaty
Perjanjian
Reasuransi yang berisikan persetujuan Reasuransi untuk menerima
kelebihan suatu risiko diatas jumlah retensi ceding company, jumlah
maksimum yang dapat diterima dibatasi dalam jumlah tertentu, contoh
Retensi Ceding Company Rp. 200 juta, surplus limit Rp. 800 juta.
2.2. NON PROPORTIONAL TREATY
Exces Of loss
Dalam
jenis Treaty ini, Reasuradur hanya akan terlibat terhadap kerugian yang
telah melebihi jumlah tertentu yang ditahan oleh Ceding Company
(Underlying Retention). maksimum dari keterlibatan Reasuradur pun
dibatasi sampai jumlah tertentu yang disebut Cover Limit, misalnya Rp.
400 Juta excess of Rp. 100 juta, berarti :
- saham ceding company underlying retention = Rp. 100 Juta
- Saham reasuradur cover limit = Rp. 400 juta
Stop Loss (Excess Of Loss Ratio)
Hampir
sama dengan Excess of Loss, dengan perbedaan tanggung jawab ceding
company dan reasuradur dinyatakan dalam suatu akumulasi Loss Ratio
(Perbandingan antara klaim yang terjadi dengan premi yang diterima dalam
suatu jangka waktu tertentu)
Untuk Reasuransi ini oleh Ceding Company digunakan untuk menjaga agar ratio klaimnya tidak melebihi ratio yang ditetapkan. timbulnya tanggung jawab Reasuradur dalam perjanjian ini adalah apabila Loss ratio ceding company telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk Reasuransi ini oleh Ceding Company digunakan untuk menjaga agar ratio klaimnya tidak melebihi ratio yang ditetapkan. timbulnya tanggung jawab Reasuradur dalam perjanjian ini adalah apabila Loss ratio ceding company telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya.
Aggregate Excess Of Loss
Hampir
sama dengan Stop Loss Treaty diatas, tetapi total Underwriting
retention ceding company dan tanggung jawab reasuradur dinyatakan dalam
suatu jumlah tertentu.
Contoh :
Aggregate U.R. Rp. 2 Milyar
Aggregate Limit Excess of loss Rp. 4 Milyar
Aggregate Limit Excess of loss Rp. 4 Milyar
Artinya
Ceding Company akan membayar kerugian sampai dengan Rp. 2 Milyar dan
Reasuradur akan membayar kerugian diatas Rp. 2 milyar sampai dengan Rp. 6
Milyar. kerugian diatas Rp. 6 milyar akan kembali menjadi beban Ceding
Company.
3. FAKULTATIF OBLIGATORY
Sistem
dimana Ceding Company tidak mempunyai keharusan mereasuransikan, tetapi
apabila Ceding Company mereasuransikan, maka Reasuradur harus menerima
4. POOL
Suatu
bentuk perjanjian antara beberapa Perusahaan Asuransi untuk menempatkan
jenis asuransi tertentu dalam satu sentral yang kemudian akan
dikembalikan kepada masing-masing anggota.
Pool
ini terutama untuk akseptasi risiko-risiko besar, seperti asuransi
penerbangan, asuransi terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium).
Sumber: Klik
Sumber: Klik
Tags
reasuransi