Reinstatement of Sum Insured

Reinstatement berkenan dengan pemulihan Sum Insured (SI) setelah kerugian terjadi untuk mencegah under insured jika ada klaim lagi pada periode polis yang sama.

Sum Insured akan berkurang sebesar nilai kerugian yang telah terjadi.

Dalam hal total loss maka diperlukan reinstatement of SI karena telah terjadi kerugian total loss otomatis polis berakhir.

Pemulihan SI ini dilakukan dengan membayar premi untuk proporsi nilai SI yang dipulihkan tersebut.

- Asuransi Marine
Pembayaran parsial loss di asuransi marine tidak mengurangi total nilai SI

- Asuransi Kebakaran & Property
SI otomatis berkurang jika terjadi pembayaran atas klaim

- Asuransi Jiwa
Reinstatement of the sum insured dalam asuransi jiwa tidak dapat diterapkan jika ada klaim

- Asuransi Personal Accident
Reinstatement of the SI tidak ada

- Asuransi Motor Car
Jumlah yang dibayar untuk klaim tidak mengurangi SI

- House & Content
Kebanyakan perusahaan asuransi menetapkan full SI setelah ada klaim

- Liability
Masing-masing klaim mengurangi SI

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال