JAKARTA: PT Asuransi Allianz Utama Indonesia diduga melakukan penyuapan
kepada sejumlah pejabat Badan Uaha Milik Negara Indonesia dengan tujuan
mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi pemerintah pada periode
2001-2008.
Dugaan penyuapan ini tergolong bersih karena sempat tidak diketahui
oleh Allianz SE, induk Allianz Utama yang berbasis di Munich Jerman.
Bagaimana skema dugaan penyuapan yang dilakukan, berikut adalah hasil
investigasi Securities and Exchange Commission Amerika Serikat:
Pada Februari 2001, CEO Allianz Utama periode 1998--2001, Chief
Financial Officer Allianz Utama dan agen asuransi Allianz Utama membuka
rekening agen dengan tujuan khusus (Agent special purpose account/ASPA).
Rekening ini di luar pembukuan dan atas nama agen asuransi Indonesia.
ASPA ini digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pegawai BUMN dan
lainnya agar mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi. Pada bulan
yang sama, CEO Allianz dan Agen Asuransi mengeksekusi "Perjanjian
Pembayaran Agensi", yang mengatur skema pembayaran untuk pegawai BUMN.
Perjanjian ini dibuat di luar pembukuan, dan digunakan untuk
mencatatkan dana haram dalam pembayaran suap untuk pejabat asing dan
lain-lain, yang diperintahkan oleh Allianz Utama.
Selama periode 2001-2005, Manajer Pemasaran Allianz Utama melakukan
pembayaran melalui ASPA ke rekening pegawai BUMN untuk mengamankan
kontrak asuransi pada sejumlah proyek besar pemerintah Indonesia.
Manajer Pemasaran Allianz Utama menerima persetujuan dari Manajemen
Alllianz Utama untuk menggunakan ASPA untuk tujuan tidak benar. CEO
Allianz Utama periode 2003-2006 menyadari ASPA dan pembayaran tidak
benar untuk pejabat asing.
Pembayaran tidak benar untuk pejabat asing tersebut disamarkan dalam
kontrak asuransi sebagai komisi agen (overriding commissions). Setiap
kontrak asuransi diuraikan dalam dua bagian premi, yakni premi teknis
(biaya sebenarnya yang diproteksi) dan premi non teknis (komisi agen).
Porsi premi teknis biasanya 75%--95% , sementara premi non teknis
5%--25% dari total premi. Komisi agen adalah bagian yang dibayarkan
kepada pejabat asing untuk membujuk mereka membeli produk asuransi
Allianz Utama.
Setelah seluruh premi yang disimpan ke rekening bank Allianz Utama dan
masuk dalam sistem akuntansi internal, Manajer Pemasaran akan
mengajukan permintaan pembayaran komisi kepada bagian keuangan. Setelah
disetujui, komisi agen itu akan ditransfer ke ASPA. Kemudian, Manajer
Pemasaran akan menarik komisi dalam bentuk tunai dan memberikan kepada
pejabat asing.
Sementara itu, Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate
Communication Officer Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus
itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai
kasus tersebut.
"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good
corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen,"
ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12).(faa)
Sumber: Bisnis
HARAP EXTRA HATI2 DG ASURANSI ALLI*NZ !!!! Krn pengalaman pribadi sy pas mau masuk rawat inap gampang banget approvalnya, mulai dr pilih kamar yg sesuai dg limit asuransi, isi formulir, lalu alli*nz ditelp sama org RS, langsung approved dan pasien bs langsung masuk kamar. Nah nanti pas mau keluar baru deh mereka sibuk verfikasi ber jam2, nanya2 ke RS telp sana sini, dan setelah 2 jam ujung2nya tagihan ditolak. Aneh kan ? Logikanya pas mau masuk rawat inap kan udah ada diagnosis awal dokter RS, dan harusnya di sisi alli*nz jg ada dokter yg verifikasi apakah diagnosis dr tsb tercover alli*nz atau ga tercover ???? Menurut sy mereka ga profesional cara kerjanya, dan ujung2nya sy hrs byr sendiri jadi apa gunanya ikut asuransi alli*nz, buang2 duit aja !!!
ReplyDelete