SKANDAL ALLIANZ DI INDONESIA: Siapa saja pejabat yang disuap?



JAKARTA—Kasus dugaan suap Allianz SE terhadap pejabat Indonesia diakui terjadi pada rentang waktu 2001 hingga 2008 dalam proyek-proyek yang ditangani PT Asuransi Allianz Utama.

Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate Communication Officer Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus itu telah selesai. Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.


"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12).

Terkait denda yang dijatuhkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat sebesar US$12,3 juta dolar, Kiswati mengatakan pihaknya telah menyepakati besaran denda tersebut dan akan segera membayar.

"Pada dasarnya denda sudah disepakati, untuk proses pembayaran dan perpindahan dana tinggal tunggu. Belum diinformasikan," terangnya.


Adapun proses pembayaran denda, lanjutnya, akan dilakukan oleh kantor pusat Allianz SE di Munich.


Berdasarkan laporan Bloomberg, Allianz SE (ALV) dikenai denda sebesar US$12,3 juta dolar setelah SEC menyatakan perusahaan yang berbasis di Munich ini menyuap pemerintah dan pejabat di Indonesia selama tujuh tahun.


Tim investigasi SEC menuduh Allianz telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA) dalam 295 kontrak asuransi terkait proyek-proyek pemerintah. Dari proyek haram itu, Allianz membukukan laba sebesar lebih dari US$5,3 juta. (Bsi)



Sumber: Bisnis 

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال