JAKARTA: Skandal dugaan penyuapan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
kepada pejabat BUMN Indonesia terjadi dalam kurun waktu 2001-2008.
Namun, sebenarnya skandal tersebut sempat terbongkar pada 2005 atas
laporan seorang pembisik atau whistleblower. Berikut adalah hasil
investigasi Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat.
SEC mengungkapkan Allianz SE, induk usaha Allianz Utama tidak memiliki
kendali yang efektif atas laporan keuangan anak usahanya pada 2005.
Allianz SE tidak memiliki kemampuan untuk mengakses sistem akuntansi
Allianz Utama sehingga tidak dapat medeteksi pergerakan dana ke rekening
agen dengan tujuan khusus (Agent special purpose account/ASPA) yang
digunakan sebagai kendaraan pembayaran kepada pejabat BUMN Indonesia.
Selain itu, rekening agen dengan tujuan khusus dipertahankan dengan
nama Agen Indonesia untuk membuatnya pergerakan dana ke rekening ini
tampak untuk komisi pembayaran yang sah.
Allianz SE juga tidak memiliki kendali efektif atas pembayaran komisi,
sehingga pembayaran untuk rekening agen dengan tujuan khusus tanpa
dokumentasi pendukung.
Namun, pada 1 Desember 2005, seorang whistleblower melaporkan ASPA
kepada Allianz SE whistleblower hotline dan PT Asuransi Jasa Indonesia
(Jasindo) yang merupakan pemegang saham minoritas di Allianz Utama.
Laporan tersebut juga diteruskan kepada Pemimpin Allianz of Asia-Pacific
and Africa GmbH.
Keluhan dari whistleblower tersebut diperinci tentang sejumlah
kelemahan kendali, terutama tentang keberadaan ASPA dan kurangnya
transparansi. Pada 8 Desember 2005, Allianz Group Audit berinisiasi
memulai audit dari kantor Indonesia, namun, review terbatas pada
penggelapan dari Perusahaan.
Audit mengidentifikasi rekening ASPA digunakan, terutama oleh Manajer
Pemasaran Allianz Utama, sebagai kendaraan untuk membayar proyek
pembangunan dan komisi agen kepada klien dan proyek khusus untuk
mengamankan bisnis dengan Allianz Utama.
Hal ini juga mengidentifikasi dua rekening internal kepada Agen
Indonesia, satu untuk komisi agen normal dan satu lagi untuk berbagai
keperluan. Namun, tidak ada langkah tambahan yang diambil untuk
menentukan sifat dan tujuan rekening atau untuk mengidentifikasi
penerima pembayaran dari rekening.
Pada 12 Desember 2005, berdasarkan temuan audit Allianz SE mengarahkan
manajemen Allianz Utama untuk menutup rekening agen dengan tujuan
khusus. Meskipun manajemen setuju untuk menutup rekening dan
menghentikan pembayaran, namun ternyata pembayaran tidak wajar terus
dilakukan untiuk mengamankan bisnis Allianz Utama sampai 2008.
Kiswati Soeryoko, Chief of Sharia and Corporate Communication Officer
Allianz Life Indonesia mengatakan saat ini kasus itu telah selesai.
Kiswati enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Kasusnya sudah selesai ya. Kami juga sudah menerapkan standar good
corporate governance yang lebih kuat, juga restrukturisasi manajemen,"
ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12).(faa)
Sumber: Bisnis
Ini mungkin salah satu skandal perusahaan asuransi paling besar di Indonesia.
ReplyDeleteHARAP EXTRA HATI2 DG ASURANSI ALLI*NZ !!!! Krn
ReplyDeletepengalaman pribadi sy pas mau masuk rawat inap gampang banget approvalnya, mulai dr pilih kamar yg sesuai dg limit asuransi, isi formulir, lalu alli*nz ditelp sama org RS, langsung approved dan pasien bs langsung masuk kamar. Nah nanti pas mau keluar baru deh mereka sibuk verfikasi ber jam2, nanya2 ke RS telp sana sini, dan setelah 2 jam ujung2nya tagihan ditolak. Aneh kan ? Logikanya pas mau masuk rawat inap kan udah ada diagnosis awal dokter RS, dan harusnya di sisi alli*nz jg ada dokter yg verifikasi apakah diagnosis dr tsb tercover alli*nz atau ga tercover ???? Menurut sy mereka ga profesional cara kerjanya, dan ujung2nya sy yg
dirugikan dan ga ada gunanya ikut asuransi alli*nz, buang2 duit aja !!!
Ini skandal Asuransi yang lebih heboh...
ReplyDeletehttps://m.detik.com/news/berita/d-3660117/dirut-allianz-jadi-tersangka-polisi-asuransi-minta-rekam-medis