Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bisa menindaklanjuti putusan The Securities and Exchange Commission (SEC) atas suap yang dilakukan Allianz SE, apabila ada bukti awal.
“Kami juga bisa mengusut kasus itu selama pejabat yang disuap merupakan penyelenggara negara,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/12/2012).
Johan menambahkan pihaknya bisa berkoordinasi dengan SEC dalam permintaan bukti-bukti dalam dugaan suap tersebut. Namun dia mensyaratkan harus ada laporan awal yang masuk ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal ini pernah terjadi sebelumnya dalam dugaan suap yang dilakukan oleh Innospec Inc , perusahaan minyak asal Inggris, kepada sejumlah pejabat Indonesia. Innospec divonis oleh Pengadilan Inggris karena menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pembelian tetraethyl lead.
Pascaputusan tersebut, KPK kemudian bekerja sama dengan Serious Fraud Office (Badan Anti Korupsi Inggris) untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Indonesia. Kasus ini masih dalam pengusutan KPK.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Securities and Exchange Commission (SEC), lembaga pengawas pasar modal Amerikas Serikat memvonis Allianz untuk membayar denda lebih dari US$12,3 juta karena melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat Indonesia selama 7 tahun. (bas)(Foto:4-traders.com)
Sumber: Bisnis