AAUI Sodorkoan 10 Usulan Penataan Industri Asuransi

JAKARTA—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan sepuluh masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perbaikan dan pengembangan industri asuransi.

Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak meyakini industri asuransi akan lebih maju ketika diawasi oleh lembaga pengawas independen seperti OJK.

"Untuk mendukung fungsi pengawasan dan pengaturan OJK, asosiasi mengajukan sejumlah masukan," katanya dalam konferensi pers di kantornya hari ini, Jumat (11/1/2013).

Pertama, AAUI menyoroti penerapan standar pelaporan keuangan internasional/ international financial reporting standard (IFRS).

Saat ini, kata Kornelius, rumusan mengenai standar IFRS tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh industri asuransi.

"Kalau dipaksakan akan menimbulkan kesulitan di asuransi umum terutama, dan secara umum juga asuransi jiwa," katanya.

Kedua, terkait pembahasan RUU Usaha Asuransi yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI. Menyangkut hal ini, AAUI meminta OJK mau berdiskusi dengan industri terkait beberapa hal yang terdapat dalam RUU tersebut.

Ketiga, tentang empat draf Peraturan Ketua Bapepam-LK dan satu rancangan PMK yang hingga saat ini belum terbit kendati Bapepam-LK telah melebur ke OJK.

"Agar ditunda dulu untuk didiskusikan lagi sebelum kemudian diterbitkan oleh OJK," kata Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor.

Keempat, terkait pungutan OJK. AAUI mengusulkan agar pungutan ditetapkan berdasarkan tarif tunggal. Asosiasi juga meminta besaran pungutan diturunkan dari usulan yang disampaikan dalam RUU tentang pungutan OJK.

Kelima, asosiasi mengusulkan dibentuknya lembaga statistik asuransi. Lembaga ini bertugas menyediakan data statistik yang akan dijadikan referensi bagi regulator untuk menentukan tarif premi.

Keenam, terkait integrasi regulasi antara perbankan dan pembiayaan. Dalam hal ini, AAUI mengusulkan agar regulator menyusun regulasi yang mengatur produk dan proses bisnis antara asuransi perbankan dan lembaga keuangan.

"Misalnya pengaturan mengenai bancassurance. Sebelumnya masih terpisah-pisah antara BI dan Bapepam-LK. Kali ini setelah di OJK jadi satu atap sehingga lebih praktis," kata Kornelius.

Ketujuh, pengaturan fit and proper test direksi dan komisaris perusahaan asuransi. Agar proses lebih cepat, asosiasi mengusulkan agar penelusuran awal track record calon dapat dilakukan melalui penelusuran dokumen.

Kedelapan, perbaikan dan law enforcement atas peraturan yang masih berlaku yang diterbitkan sebelum OJK.

Menurut Kornelius, harus ada konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukum atas sebuah peraturan.

Kesembilan, asosiasi mengusulkan pembentukan perusahaan reasuransi nasional raksasa yang akan menampung reasuransi dari perusahaan asuransi di Indonesia.

"Saat ini banyak keluhan mengenai premi yang terbang ke luar negeri. Dengan cara ini, maka kapasitas perusahaan reasuransi jadi lebih besar," terangnya.

Kesepuluh, asosiasi mengusulkan pertemuan antara industri dengan OJK. (sut)

Sumber: Bisnis

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال