JAKARTA --- Kata "ahli asuransi" diminta dicantumkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Usaha Perasuransian. Profesi ahli asuransi diharapkan juga diakui seperti halnya profesi terkait asuransi lainnya.
Ketua Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari) Wunwun Mauludi mengatakan profesi yang disebut dalam RUU itu baru akuntan publik, aktuaris sampai penilai.
“Tapi kok nggak ada ahli asuransi. Kami sarankan profesi ahli asuransi disebut di dalam RUU,” kata Wunwun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Selasa (22/1).
Menurutnya, tidak jarang ahli asuransi dilupakan. Padahal, pialang asuransi juga dapat bersertifikat seperti yang tergabung dalam Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB).
Selain itu, Wunwun juga menyarankan pembedaan tegas antara agen asuransi dengan pialang asuransi dalam RUU tersebut. Hal itu untuk menghindari kerancuan perbedaan di antara keduanya.
Dia menambahkan pialang lebih banyak membantu kepentingan tertanggung atau pemegang polis. Sedangkan, agen lebih banyak membantu penanggung atau perusahaan asuransi. (if)
Sumber: Bisnis
Tags
News