Bab 11: Defences To An Action

A. ACT OF GOD (VIS MAJOR)

AOG adalah sesuatu yang disebabkan oleh natural cause secara langsung tanpa adanya intervensi manusia. Dikatakan AOG, satu kejadian harus:
- disebabkan sepenuhnya oleh natural cause;
- satu keadaan yang luar biasa;
- sesuatu yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya.

Dengan demikian, angina kencang, badai, banjir diputuskan dalam pengadilan sebagai AOG.
Masih ada lagi sesuatu keadaan yang dapat dijadikan sebagai defence yaitu:
- Petir
- Mati tiba – tiba karena jantungan


B. INEVITABLE ACCIDENT

Inevitable  Accident merupakan satu pembelaan yang lebih luas dari AOG. Sebagaimana tidak mempunyai satu natural cause dan juga tidak dapat diintervensi oleh manusia.
Defence dapat digunakan oleh tergugat berusaha untuk menunjukkan bahwa accident terjadi tanpa kelalaian dan kejadian tersebut tidak dapat dielakkan untuk  mencegah  agar  tidak  terjadi  kecalakaan  sebagaimana  dia  sudah bertindak hati – hati, waspada dan cakap.


C. EMERGENCY

Adalah  satu  situasi  dimana  tergugat  dapat  mengakui  bahwa  tindakannya darurat (emergency) dan tindakannya itu merupakan satu tindakan yang wajar menurut situasi dan keadaannya.


D. NECESSITY

Defence ini diterapkan dimana kerusakan terjadi untuk mencegah kejahatan besar dan menggunakan sebagai defence bagi kedua pihak.
Akan tetapi necessity tidak harus timbul dari negligence tergugat. Tiga aturan yang diterapkan menyangkut defence ini:
1. Menghindari kejahatan yang besar.
2. Penyelamatan nyawa atau harta benda
3. Melindungi harta benda dari binatang


E. SELF-DEFENCE

Pernyataan pembelaan diri  dapat  timbul  ketika  seseorang harus  bertindak untuk melindungi dirinya sendiri atau orang lain ketika berada pada posisi yang berbahaya dengan menggunkan kekuatan sebagaimana mestinya / layaknya.


F. VOLENTI NON FIT INJURIA

Tergugat tidak akan bertanggung jawab jika penggugat secara sukarela sepakat untuk mengambil risiko. Persetujuan ini dapat dinyatakan secara tegas.

1. Sporting cases and volenti
2. Unprofessional conduct
3. Master and Servant
4. Rescue cases
5. Drunken drivers
6. Ex-turpi cause rule


G. CONTRIBUTORY NEGLIGENCE

Contributory Negligence adalah bentuk lain defence yang dapat diterima dan penting untuk mempertimbangkan penerapannya dalam undang – undang sbb:
Tergugat dapat memberikan alasan bahwa sipenggugat juga punya kontribusi terjadi kerugian.


Sumber: Website IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال