A. ACT OF GOD (VIS MAJOR)
AOG adalah sesuatu yang disebabkan oleh natural cause secara langsung tanpa adanya intervensi manusia. Dikatakan AOG, satu kejadian harus:
- disebabkan sepenuhnya oleh natural cause;
- satu keadaan yang luar biasa;
- sesuatu yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya.
Dengan demikian, angina kencang, badai, banjir diputuskan dalam pengadilan sebagai AOG.
Masih ada lagi sesuatu keadaan yang dapat dijadikan sebagai defence yaitu:
- Petir
- Mati tiba – tiba karena jantungan
B. INEVITABLE ACCIDENT
Inevitable Accident merupakan satu pembelaan yang lebih luas dari AOG. Sebagaimana tidak mempunyai satu natural cause dan juga tidak dapat diintervensi oleh manusia.
Defence dapat digunakan oleh tergugat berusaha untuk menunjukkan bahwa accident terjadi tanpa kelalaian dan kejadian tersebut tidak dapat dielakkan untuk mencegah agar tidak terjadi kecalakaan sebagaimana dia sudah bertindak hati – hati, waspada dan cakap.
C. EMERGENCY
Adalah satu situasi dimana tergugat dapat mengakui bahwa tindakannya darurat (emergency) dan tindakannya itu merupakan satu tindakan yang wajar menurut situasi dan keadaannya.
D. NECESSITY
Defence ini diterapkan dimana kerusakan terjadi untuk mencegah kejahatan besar dan menggunakan sebagai defence bagi kedua pihak.
Akan tetapi necessity tidak harus timbul dari negligence tergugat. Tiga aturan yang diterapkan menyangkut defence ini:
1. Menghindari kejahatan yang besar.
2. Penyelamatan nyawa atau harta benda
3. Melindungi harta benda dari binatang
E. SELF-DEFENCE
Pernyataan pembelaan diri dapat timbul ketika seseorang harus bertindak untuk melindungi dirinya sendiri atau orang lain ketika berada pada posisi yang berbahaya dengan menggunkan kekuatan sebagaimana mestinya / layaknya.
F. VOLENTI NON FIT INJURIA
Tergugat tidak akan bertanggung jawab jika penggugat secara sukarela sepakat untuk mengambil risiko. Persetujuan ini dapat dinyatakan secara tegas.
1. Sporting cases and volenti
2. Unprofessional conduct
3. Master and Servant
4. Rescue cases
5. Drunken drivers
6. Ex-turpi cause rule
G. CONTRIBUTORY NEGLIGENCE
Contributory Negligence adalah bentuk lain defence yang dapat diterima dan penting untuk mempertimbangkan penerapannya dalam undang – undang sbb:
Tergugat dapat memberikan alasan bahwa sipenggugat juga punya kontribusi terjadi kerugian.