A. KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SEMUA PIHAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN SATU CLAIM.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, untuk membantu dalam membangun satu hubungan dengan pelanggan, penanggung sekarang ini cenderung untuk menggunakan istilah – istilah yang lebih personal dan familiar dalam booklet polis mereka. Contohnya, kami (maksudnya Penanggung), Anda (pelanggan) your household/rumah tangga anda (anggota rumah tangga tertanggung) dan akan berlanjut mengikuti format ini bilamana sesuai dalam bab ini.
A1. CLAIM CONDITIONS.
Ketika seorang pelanggan membeli asuransi mereka diminta untuk mematuhi kondisi – kondisi tertentu dan polis mereka mengacu pada pengecualian umum dan khusus. Dalam bab 3 dan 4 kami mempertimbangkan conditions dan exclusions yang dapat dijabarkan dalam booklet polis dan/atau schedule polis asuransi mereka. Disana terdapat expressed duties (kewajiban yang dipertegas) yang tertuang dalam perjanjian.
Termasuk dalam bab ini lebih rincin lagi pertimbangan atas kondisi dan pengecualian kalim yang berlaku kepada keseluruhan polis asuransi personal dan harus dipatuhi agar mencegah terjadinya kerugian. Pelanggaran atas satu kondisi membuat penanggung menolak atau juga secara hukum memberlakukan persyaratan contohnya pemasangan kunci dengan system five-lever mortise deadlock pada pintu masuk terakhir.
Satu polis khusus asuransi personal mencakup:
• Kewajiban yang tidak tertulis (implied duties) pada masing – masing pihak setelah terjadi klaim; dan
• Kewajiban yang tertulis (expressed duties) yang biasanya merupakan kondisi yang tercantum dalam polis.
A2 IMPLIED DUTIES
Terdapat kewajiban yang tidak tertulis disahkan oleh hukum contohnya:
- Insurable Interest: Tertanggung perlu membuktikan insurable interest, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat klaim. Jika interest ini tidak ada, maka tidak akan ada pembayaran ganti rugi dilakukan dalam polis ini. Setiap usaha pengajuan claim untuk property tanpa adanya insurable interest maka secara hukum dianggap satu kecurangan (fraud) Property bisa saja tidak diperincikan di schedule polis. Asalkan tertanggung dapat membuktikan pada saat terjadi kerugian, property benar – benar ada dan terdapat insurable interest , maka tidak perlu bagi tertanggung untuk memberitahu kepada penanggung bila barang – barang tersebut diganti atau dijual, kecuali hal ini tidak berpengaruh pada harga pertanggungan atau bilamana terdapat satu persyaratan penilaian tercantum dalam polis.
- Insurable Interest orang lain: Definisi polis akan mengatur bilamana property dengan lebih dari satu interest dijamin, contohnya dalam polis – polis household, dimana property milik dari semua anggota keluarga yang tinggal bersama dijamin.
- Penanggung harus bertindak dengan cara yang wajar: Contohnya, penanggung atau agent yang bertindak untuk atas nama penanggung (suppliers atau loss adjuster) punya hak untuk memasuki setiap bangunan yang mengalami kerugian atau kerusakan yang terjadi, namun jika mereka tidak bertindak wajar, maka mereka (penanggung) akan kehilangan haknya.
Sumber: Website IGTC