JAKARTA: Banjir yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya beberapa hari belakangan ini diperkirakan memicu klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor hingga Rp3 triliun.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan pihaknya turut prihatin atas musibah yang menimpa sebagian masyarakat.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan pihaknya turut prihatin atas musibah yang menimpa sebagian masyarakat.
AAUI berkomitmen untuk membantu dengan cara merealisasikan kewajiban pembayaran klaim perusahaan asuransi anggotanya terhadap masyarakat yang menderita kerugian akibat banjir.
Kerugian tersebut dijamin oleh polis asuransi dengan perluasan risiko banjir.
"AAUI memperkirakan nilai klaim tahun 2013 diperkirakan mencapai Rp3 triliun atau ada kenaikan 50% dibandingkan tahun 2007," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Dia melanjutkan hingga saat ini belum banyak laporan klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi anggota AAUI. Dalam hal ini masih dapat dimaklumi karena hingga saat ini masih ada wilayah yang tergenang air.
Adapun pada daerah yang sudah surut, masyarakat masih fokus pada aktifitas pasca banjir.
Dengan kondisi tersebut, jumlah klaim yang terjadi belum bisa dipastikan.
Soalnya masih menunggu laporan klaim dari seluruh tertanggung masuk pada perusahaan asuransi dan proses pembayaran klaim dilaksanakan oleh perusahaan asuransi penerbit polis.
Khusus untuk estimasi klaim kendaraan bermotor diperkirakan akan mencapai Rp50 miliar. Perkiraan peningkatan ini didasarkan pada bertambahnya area yang tergenang banjir pada kawasan pemukiman elit dan pusat bisnis. Hal itu terjadi akibat jebolnya bendungan Latuharhary, Pluit dan Jatiasih.
"Disamping itu terjadi kenaikan nilai pertanggungan dari objek-objek yang diasuransikan," ungkapnya.
Berdasarkan data AAUI, pada tahun 2002 klaim banjir total tercatat Rp1,5 triliun. Itu mencakup pengajuan klaim 1.145 polis rumah, 1.804 polis kendaraan bermotor, 547 polis bangunan komersial, dan 780 polis pabrik.
Adapun nilai klaim akibat banjir selama seminggu tahun 2007 mencapai Rp2,1 triliun. Angka klaim tahun 2007 meningkat menjadi Rp 1,127 miliar per kejadian dari tahun 2002 Rp359 juta per kejadian.
Terdapat persyaratan tenggat waktu pelaporan yang diatur dalam polis seperti dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia (PSAKI) selambatnya 7 hari kalender dan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) selambatnya 5 hari kalender setelah kerugian terjadi.
Namun, AAUI menghimbau anggotanya untuk memberikan toleransi waktu batas pelaporan klaim disesuaikan dengan kondisi lapangan. AAUI juga menghimbau anggota untuk mempermudah proses administrasi dalam persyaratan dokumen klaim jika dokumen tidak ditemukan.
"Atau mengalami kerusakan akibat banjir dapat dibantu melalui dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi," tegasnya. (ra)
Kerugian tersebut dijamin oleh polis asuransi dengan perluasan risiko banjir.
"AAUI memperkirakan nilai klaim tahun 2013 diperkirakan mencapai Rp3 triliun atau ada kenaikan 50% dibandingkan tahun 2007," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Dia melanjutkan hingga saat ini belum banyak laporan klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi anggota AAUI. Dalam hal ini masih dapat dimaklumi karena hingga saat ini masih ada wilayah yang tergenang air.
Adapun pada daerah yang sudah surut, masyarakat masih fokus pada aktifitas pasca banjir.
Dengan kondisi tersebut, jumlah klaim yang terjadi belum bisa dipastikan.
Soalnya masih menunggu laporan klaim dari seluruh tertanggung masuk pada perusahaan asuransi dan proses pembayaran klaim dilaksanakan oleh perusahaan asuransi penerbit polis.
Khusus untuk estimasi klaim kendaraan bermotor diperkirakan akan mencapai Rp50 miliar. Perkiraan peningkatan ini didasarkan pada bertambahnya area yang tergenang banjir pada kawasan pemukiman elit dan pusat bisnis. Hal itu terjadi akibat jebolnya bendungan Latuharhary, Pluit dan Jatiasih.
"Disamping itu terjadi kenaikan nilai pertanggungan dari objek-objek yang diasuransikan," ungkapnya.
Berdasarkan data AAUI, pada tahun 2002 klaim banjir total tercatat Rp1,5 triliun. Itu mencakup pengajuan klaim 1.145 polis rumah, 1.804 polis kendaraan bermotor, 547 polis bangunan komersial, dan 780 polis pabrik.
Adapun nilai klaim akibat banjir selama seminggu tahun 2007 mencapai Rp2,1 triliun. Angka klaim tahun 2007 meningkat menjadi Rp 1,127 miliar per kejadian dari tahun 2002 Rp359 juta per kejadian.
Terdapat persyaratan tenggat waktu pelaporan yang diatur dalam polis seperti dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia (PSAKI) selambatnya 7 hari kalender dan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) selambatnya 5 hari kalender setelah kerugian terjadi.
Namun, AAUI menghimbau anggotanya untuk memberikan toleransi waktu batas pelaporan klaim disesuaikan dengan kondisi lapangan. AAUI juga menghimbau anggota untuk mempermudah proses administrasi dalam persyaratan dokumen klaim jika dokumen tidak ditemukan.
"Atau mengalami kerusakan akibat banjir dapat dibantu melalui dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi," tegasnya. (ra)
Sumber: Bisnis