CUSTOMS BOND
Nomor: 10A9.12.00073
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : AFRIANTO
Jabatan : PIMPINAN CABANG
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan : PT. ASURANSI INDONESIA
Berkedudukan di : Tangerang
NPWP : 01.312.280.9-021.000
Alamat : Jalan Kartini 21, Tangerang
Telepon : 021-82324178, 88232379
Faksimili dan Email : 021-883423247, asindo@asindo.com
yang selanjutnya disebut Surety,
berjanji dan menjamin,
Nama : PT. HARAJUKU INDONESIA
NPWP : 01.084.727.5-411.000
NIPER : --
Alamat : Industrial Town Blok H-1, Cikarang Barat, Bekasi 17520
Telepon : 021-89803144
Faksimili : 021-89801347
yang selanjutnya disebut Principal,
dengan melepaskan hak istimewa untuk menuntut supaya barang – barang Principal lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang – hutangnya yang oleh undang – undang diberikan kepada Surety sesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, termasuk juga haknya untuk terlebih dahulu mendapat pembayaran piutang, akan membayar segera dan sekaligus kepada Amerta Indah (yang selanjutnya disebut Obligee) uang paling banyak sebesar Rp. 19.923.000,- (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), apabila Principal tidak dapat memenuhi kewajiban pabean atas:
kegiatan kepabeanan : Peminjaman Mesin
dokumen sumber : 1. Surat Perjanjian Kontrak No. HFI/PK-MSN/DPIL/12/02/003 tgl. 2 Pebruari 2012
2. Dokumen BC 2.6.1 Nomor Pengajuan: 000.003 tgl. 9 Pebruari 2012
Klaim atas Customs Bond ini harus telah selesai diajukan oleh Obligee dan diterima oleh Surety dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo Customs Bond ini dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan.
Pembayaran atas klaim Customs Bond ini dilakukan paling lama 6 (enam) hari sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan dengan ketentuan:
a. disetorkan ke Kas Negara sejumlah yang tertera dalam Surat Pencairan Jaminan; dan
b. apabila terdapat sisa dari penyetoran tersebut pada huruf a, dikembalikan kepada Principal
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo klaim Customs Bond, Surety tidak menerima Surat Pencairan Jaminan dari Obligee, Surety tidak bertanggung jawab lagi atas pembayaran dimaksud (batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Pincipal).
Penyesuaian Jaminan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Customs Bond ini berlaku terhitung mulai tanggal Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2012 (jatuh tempo Customs Bond)
Dibuat dan ditandatangani di Bekasi pada tanggal 2 Pebruari 2012
Bekasi, 2 Pebruari 2012 Perhitungan Biaya Jasa:
PT. Asuransi Indonesia Biaya Jaya : Rp. 712.525,-
Biaya Administrasi : Rp. 34.000,-
Total Biaya Jasa : Rp. 746.525,-
Afrianto Budi P
Pimpinan Cabang