Contoh Jaminan Penawaran

Berikut ini adalah contoh dari Jaminan Penawaran (Bid Bond)


JAMINAN PENAWARAN

 

 

No. Bond                : 32–09–12–020158                                               Nilai        :               Rp. 250.000.000,-

Receipt No.            : 32–09–12–000550

 

 

1.   Dengan ini dinyatakan, bahwa kami PT. PETRA RAJAZA, Plaza Centre Blok B-6,  Jakarta 11520, sebagai penawar, selanjutnya disini disebut PRINCIPAL, dan  PT. ASURANSI INDONESIA, Jl. Alamat Lengkap, Jakarta sebagai PENJAMIN, selanjutnya disebut SURETY bertanggung jawab dan secara tegas terikat pada PT. KARYA JASA, Jl. Gading Serpong – Tangerang, sebagai pemilik/ pemberi pekerjaan, selanjutnya disini disebut OBLIGEE, atas uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

2.    Maka kami Principal dan Surety dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut diatas dengan baik dan benar, bila mana principal tidak memenuhi kewajiban sebagai mana ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan pelelangan Paket: Mekanikal Elektrikal Proyek Grand Banjarnegara berdasarkan Undangan Tender No. 1103/KBA-TDME/12 tanggal 6 Nopember 2012.

 

3.   Adapun ketentuan dalam surat jaminan ini adalah apabila:

a).  Principal menarik kembali penawarannya sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya penawaran yang dinyatakan dalam surat Penawaran dan

b).  Penawaran Principal disetujui oleh Obligee dalam  jangka waktu berlakunya penawaran maka Principal:

(i)   Memberikan Jaminan Pelaksanaan yang diperlukan.

(ii)  Menandatangani Kontrak

maka jaminan ini berakhir, jika Principal tidak dapat memenuhinya, Surat Jaminan ini tetap berlaku dari tanggal 26 Nopember 2012 sampai dengan 24 Pebruari 2013.

 

4.   Tuntutan penagihan (klaim) atas Surat Jaminan ini dilaksanakan oleh Obligee secara tertulis kepada Surety selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah timbul cidera janji (wanprestasi/default) oleh pihak Principal sesuai ketentuan-ketentuan dalam persyaratan pelelangan.

      Surety akan membayar kepada Obligee yaitu selisih antara jumlah yang diperinci dalam penawaran dan jumlah penawaran terendah berikutnya, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja setelah menerima tuntutan dari pihak Obligee berdasarkan keputusan Obligee mengenai pengenaan sanksi akibat tindakan cidera janji oleh pihak Principal.

 

5.   Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa Surety melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.

 

Ditanda tangani serta dibubuhi cap dan meterai di Bekasi tanggal 26 Nopember 2012. 

 

 

 

     PT. PETRA RAJAZA                                                                        PT. ASURANSI INDONESIA

       (PRINCIPAL)                                                                                        (SURETY)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

( ……………...........……… )                                                                       (             Afrianto BP                   )

 

Perhitungan Biaya Jasa:

Biaya Jasa                              : Rp.  625.000,-

Biaya Administrasi                 : Rp.    34.000,- +

Total Biaya Jasa                    : Rp.  659.000,-

                                                  ==========

 


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال