INDUSTRI ASURANSI Diimbau hati-hati Tetapkan Retensi Sendiri

JAKARTA--Penetapan jumlah retensi sendiri bagi perusahaan asuransi harus dilakukan secara hati-hati karena akan sangat mempengaruhi ketahanan permodalan perusahaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor mengatakan batasan minimal retensi sendiri perusahaan asuransi sebagaimana ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Ketua Bapepam-LK mengenai retensi harus dipertimbangkan secara serius.

Retensi sendiri adalah jumlah risiko tertentu yang ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi, yang tidak dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
Dalam pasal 9 draf aturan tersebut, regulator menyebutkan sejumlah batas minimum retensi sendiri perusahaan asuransi yang ditetapkan berdasarkan premi bruto yang harus ditahan untuk setiap lini usaha. Selain itu, ditetapkan pula batas maksimum retensi sendiri sebesar 10% dari modal sendiri untuk setiap risiko.

"Harus hati-hati penetapannya. Kalau tidak hati-hati, semakin tinggi jumlah retensi sendiri berarti semakin banyak yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi ketika terjadi klaim," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/1/.2013).

Oleh karena itu, lanjutnya, regulator harus memperhatikan pula rasio permodalan perusahaan asuransi sebelum menetapkan kenaikan jumlah retensi sendiri yang harus ditanggung.

Meski demikian, Julian mendukung upaya penetapan jumlah minimal retensi sendiri perusahaan asuransi. Hal ini, katanya, perlu dilakukan agar perusahaan asuransi turut menanggung risiko.

"Agar tidak sama dengan broker, yang hanya mengalihkan risiko. Ini juga untuk mengurangi kecenderungan premi yang lebih banyak terbang ke perusahaan reasuransi di luar negeri," terangnya. (sut)

 Sumber: Bisnis

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال