JAKARTA: Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (22/1), terkait dugaan korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri.
Selain Direktur Keuangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, diduga kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp3,9 miliar.
Zaafril Razief Amir, Direktur Utama PT ASEI membenarkan penetapan tersangka Direktur Keuangan ASEI dan Kepala Cabang di Surabaya oleh Kejakgung.
"Benar, untuk kejadian pembayaran klaim tahun 2005 yang diduga ada penyimpangan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (23/1).
Kendati demikian, lanjutnya, perseroan belum akan mengambil tindakan apapun terhadap kedua orang tersebut.
"Itu masih dugaan, jangan dianggap bersalah dulu," tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi sebagaimana dikutip Antara (22/1) menyebutkan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan rekayasa penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB).
Selain menetapkan dua orang tersangka, Kejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Bagian Pemasaran ASEI Agung Budi Setiawan. (arh)
Sumber: Bisnis