ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE EDRC (A)
This insurance does not cover any loss, damage, cost, claim or expense, whether preventative remedial or otherwise, directly or indirectly rising out of or relating to:
a. The calculation, comparison, differentiation, sequencing or processing of data involving the date change to the year 2000, or any other date change including leap year calculation, by any computer system, hardware, programme or software and/or any microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non computer equipment, whether the property of the insured or not, or
b. Any change, alteration, or modification involving the date change to the year 2000 or any other date change including leap year calculations, to any such computer system hardware, programme or software and/or any microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non computer equipment, whether the property of the insured or not.
This clause applies regardless of any other cause event that contributes concurrently or in any sequence to the loss damage, cost, claim or expense.
Klausula Pengenalan Data Elektronik (EDRC A)
Asuransi ini tidak menjamin setiap kerugian, kerusakan, biaya, klaim, apakah yang merupakan tindakan pencegahan atau bukan, yang timbul secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan :
a. Perhitungan, perbandingan, perbedaan, pemrosesan data yang menyangkut perubahan tanggal yang menuju tahun 2000 atau setiap perubahan tanggal lainnya termasuk perhitungan tahun yang terlewati oleh setiap sistem komputer, perangkat keras, program atau perangkat lunak dan/atau setiap mikrochip yang terdapat di dalam perlatatan komputer atau non komputer baik properti yang dimiliki tertanggung atau bukan.
b. Setiap perubahan, pemindahan atau penambahan yang menyangkut perubahan tanggal menuju tahun 2000 atau setiap perubahan tanggal lainnya termasuk perhitungan tahun yang terlewati oleh setiap sistem komputer, preangkat keras, program atau perangkat lunak dan/atau setiap mikrochip, sirkuit terintegrasi atau peralatan serupan di dalam peralatan komputer maupun bukan pada properti yang dimiliki tertanggung atau bukan.
Klausula ini berlaku tanpa memperhatikan tiap kejadian lainnya yang terjadi secara bersamaan atau dalam tiap tahapan kehilangan, kerusakan, biaya, klaim.
KLAUSULA NO. 38
PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE
Property damage covered under this Agreement shall mean physical damage to the substance of property.
Physical damage to the substance of property shall not include damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software of computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure.
Consequently the following are excluded are from this Agreement:
a. Loss of or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that is caused by a deletion, a corruption or a deformation of the original structure, and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.
b. Loss or damage resulting from impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs, and any business interruption losses resulting from such loss or damage.
KLAUSULA NO. 39
INFORMATION TECHNOLOGY HAZARDS CLARIFICATION CLAUSE (N.M.A. 2912)
Losses arising, directly or indirectly, out of:
(i) Loss of, alteration of, or damage to
or
(ii) a reduction in the functionality, availability or operation of
a computer system, hardware, programme, software, data, information repository, microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non-computer equipment, whether the property of policyholder of the reinsured or not, do not in and of themselves constitute an event unless arising out of one or more the following perils; fire, lightning explosion, aircraft or vehicle impact, failing objects, windstorm, hail, tornado, cyclone, hurricane, earthquake, volcano, tsunami, flood, freeze, or weight of snow.
KLAUSULA KLARIFIKASI RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI (N.M.A. 2912)
Kehilangan yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan, selain:
a. Hilangnya atau berubahnya atau kerusakan
atau
b. Penurunan fungsi, ketersediaan atau operasi dari
Sistem komputer, perangkat keras, program, perangkat lunak, data, tempat penyimpanan informasi, mikrochip, sirkuit terintergrasi yang terdapat di dalam peralatan komputer atau non komputer, apakah harta benda tertanggung dipertanggungkan atau tidak, tidak termasuk dan dengan sendirinya berkaitan dengan kejadian atau terjadi karena salah satu atau lebih dari kejadian berikut : kebakaran, tersambar petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kejatuhan benda, badai, hujan es, tornado, angin ribut, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, banjir, badai salju.
KLAUSULA NO. 40
TERRORISM EXCLUSION ENDORSEMENT
Notwithstanding any provision to the contrary within the insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.
For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization (s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to the influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
This endorsement also excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any action taken in controlling, preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.
If the Underwriter alleges that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the Assured.
In the event any portion of this endorsement is found to be invalid or unenforceable, the reminder shall remain in full force and effect.
PENAMBAHAN PENGECUALIAN TERORISME
Dengan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan dengan asuransi ini atau setiap penambahan disetujui bahwa asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya yang bersifat alami yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan dari atau ada kaitannya dengan tindakan terorisme tanpa memperhatikan penyebab lainnya atau kejadian yang menambah secara bersamaan atau dalam rangkaian kerugian lainnya.
Untuk tujuan penambahan, tindakan teroris adalah tindakan seseorang termasuk tetapi tidak terbatas dengan menggunakan kekerasan atau paksaan dan atau ancaman terhadap perorangan maupun grup, dimana tindakan tersebut atas nama atau berhubungan dengan suatu organisasi atau pemerintahan yang berhubungan dengan politik, keagamaan, ideologi atau tujuan sejenisnya termasuk niat untuk mempengaruhi pemerintahan dan/atau dengan tujuan menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat atau sebagian masyarakat.
Penambahan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya yang bersifat alami yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan, dihasilkan dari atau berhubungan dengan tindakan dalam pengendalian, pencegahan, penekanan atau tindakan lainnya yang berhubungan dengan tindakan teroris
Jika Underwriter menyatakan bahwa alasan pengecualian ini, setiap kerugian, kerusakan, biaya yang tidak dijamin dalam polis, tanggung jawab untuk membuktikan hal yang berlawanan ada di pihak tertanggung.
Apabila bagian dari penambahan ini ditemukan tidak valid atau tidak dapat dilaksanakan, peringatan akan tetap diberlakukan.
NUCLEAR EXCLUSION CLAUSE KLAUSULA NO. PA01
It is hereby noted and agreed that this Policy does not cover Death or Disablement directly or indirectly caused by or resulting from:
a. Ionizing radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion or nuclear fuel
b. The radioactive toxic explosive or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or nuclear component thereof.
All other terms and conditions remain unchanged.
KLAUSULA PENGECUALIAN NUKLIR
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Polis ini tidak menjamin kematian atau ketidakmampuan yang secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan atau berasal dari:
a. Radiasi ionisasi atau kontaminasi karena aktivitas radioaktif yang berasal dari bahan bahan nuklir atau limbah nuklir yang berasal dari pembakakaran bahan bakar nuklir
b. Ledakan beracun dari radioaktivitas atau benda-benda berbahaya dari perakitan ledakan nuklir atau komponen nuklir
Semua syarat dan kondisi tetap tidak berubah
KLAUSULA PERLUASAN PERTANGGUNGAN KLAUSULA No. PA02
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan mempertimbangkan premi yang telah dibayarkan, Polis ini juga menjamin risiko Kematian atau Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat dari:
· penganiayaan, penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain
· pembajakan, pemogokan, kerusuhan dan huru hara, dengan ketentuan bahwa Cedera tersebut tidak timbul akibat dari atau berhubungan dengan perbuatan si Tertanggung sendiri atau tindakan Tertanggung untuk melakukan provokasi atau jika tindakan tersebut seharusnya bisa dihindari
· keracunan makanan atau minuman yang dikonsumsi
KLAUSULA USIA DIATAS 60 (ENAM PULUH) TAHUN KLAUSULA No. PA03
Menyimpang dari ketentuan Pasal 6 dan Pasal 19 ayat 7 pada Polis ini, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan mempertimbangkan premi yang telah dibayarkan, batas usia maksimal dalam ketentuan Polis ini seharusnya dibaca 65 (enam puluh lima) tahun..
Segala ketentuan dan persyaratan lainnya tidak mengalami perubahan.
KLAUSULA PEMBERITAHUAN KLAIM KLAUSULA No. PA04
Menyimpang dari ketentuan Pasal 11 ayat 2 pada Polis ini, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Segala ketentuan dan persyaratan lainnya tidak mengalami perubahan.
KLAUSULA TAMBAHAN:
KLAUSULA USIA DIATAS 65 (ENAM PULUH) TAHUN KLAUSULA No. PA05*
Menyimpang dari ketentuan Pasal 19 ayat 7 pada Polis ini, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan mempertimbangkan premi yang telah dibayarkan dan adanya persetujuan dari Penanggung, penghentian pertanggungan dalam ketentuan Polis ini seharusnya dibaca jika Tertanggung mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun dalam jangka waktu pertanggungan
Segala ketentuan dan persyaratan lainnya tidak mengalami perubahan.
Note:
*) Klausula PA05 ini hanya berlaku bagi polis perpanjangan dan jika Tertanggung berusia di atas 65 (enam puluh lima) tahun.
This is my first visit to your web journal! We are a group of volunteers and new activities in the same specialty. Website gave us helpful data to work. Personal injury attorney
ReplyDeleteI would like to say that this blog really convinced me to do it! Thanks, very good post. Car accident attorney
ReplyDelete