RUU Perasuransian Atur Asuransi Mikro



Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel, menilai, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian adalah pengaturan tentang asuransi mikro.

"RUU ini nantinya harus mengakomodasi regulasi yang mendorong tumbuh berkembangnya microinsurance karena ini salah satu wujud nyata financial inclusion," ujar Kemal di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Kemal menambahkan, "Dengan microinsurance, nanti usaha asuransi kita dorong untuk lebih concern pada pemenuhan kebutuhan masyarakat menengah bawah seperti asuransi panen hasil pertanian bagi petani, asuransi produksi perikanan dan peternakan bagi para nelayan dan peternak, asuransi usaha bagi pelaku usaha mikro menengah dan asuransi PHK bagi pekerja," ujarnya.

Namun, Kemal tetap memberikan catatan, "Untuk menjaga sustainability, microinsurance harus dikelola secara ketat, highly regulated dan prudent. Kapasitas perusahaan penanggung asuransi juga harus memiliki kapasitas permodalan yang mencukupi.

"Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti untuk memastikan rule of the game microinsurance workable buat kemaslahatan masyarakat luas," ujarnya.


Sumber: Kompas

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال