Bagian I
1. Uraikan apa yang dimaksud dengan perikatan.
Perhubungan hukum antara 2
orang atau 2 pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal
dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan
itu.
2. Uraikan privity of contract menurut hukum Inggris.
Karena perjanjian itu dibuat
antara kedua belah pihak, maka hanya pihak-pihak tersebut yang mempunyai hak
dan kewajiban atas kontrak tersebut, dan kontrak tersebut tidak dapat
memberikan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.
3. Uraikan 2 kewajiban tenaga ahli dari perusahaan kerugian sebagaimana diatur dalam KMK No. 426/KMK.06/2003
4. Uraikan perbedaan breach of contract dengan tort
1. Brach of Contract :
Pelanggaran kewajiban dalam kontrak dimana akibtanya hanya diderita oleh pihak
yang berada dalam kontrak, sementara
Tort : Pelanggaran kewajiban terhadap semua
orang yang merupakan tetangganya (neighbour) dalam pengertian yang luas
>> lingkungan sekitar
2. Breach of Contract : Ganti
rugi >> unliquidated damages
Tort : Ganti rugi >> liquidated
damages
Unliquidated damages
3. Breach of Contract : Si
pelanggar kontrak bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi tanpa memandang
siapa pelaku dari penyimpangan.
Tort : Tanggung jawab akan tergantung dari
seberapa besar kesalahan yang dilakukan, misal seseorang telah melakukan ____
atau mengakui perbuatan secara sengaja atau secara lalai maka dia tidak akan
sitntut untuk bertanggungjawab atas kejadian yang disebabkan perbuatannya itu,
kecuali ada pihak yang menderita kerugian.
5. Uraikan kapan perjanjian asuransi terjadi antara tertanggung dan penanggung
1. Perjanjian pertanggungan
diterbitkan setelah ia ditutup hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik
dari penanggung dan tentang mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum
polis ditandatangani (pasal 257 ayat 1 KUHD)
2. Untuk membuktikan hal
ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan (pasal 258
KUHD)
3. Kehendak para pihak harus
terlihat dalam polis
4. Bila tidak, pihak yang
dirugikan harus menggunakan lembaga hukum rectification. Biasanya bila
tertanggung menilai ada kesalahan pada sat penyususnan polis, ia minta
penanggung melakukan koreksi dengan mengeluarkan polis baru / endorsement
5. Bila penanggung menolak,
tertanggung bias mengajukan permohonan pada hukum agar hakim memerintahkan
rectification tersebut.
6. Bila di pengadilan, terbukti
kehendak para pihak tidak terlihat dalam polis, hakim akan memerintahkan
rectification.
6. Uraikan 4 common law duty dari seorang majikan (employer)
7. Uraikan pengertian pencucian uang (money laundering)
Proses untuk membuat uang yang
tidak wajar menjadi wajar dengan ditabung di bank, atau diasauransikan atau
investasi dalam bentuk saham.
8. Uraikan perbuatan pialang asuransi yang dilarang oleh UU No. 2 tahun 1992 berkaitan dengan penempatan (penutupan) asuransi.
Bagian II
9. Jelaskan 2 lingkup atau factor dalam ketentuan fit and proper test bagi direksi dan komisaris perusahaan asuransi.
10. Jelaskan ketentuan yang mengatur penutupan asuransi atas obyek asuransi yang ada di Indonesia berikut ketentuan pengecualiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992
1. Tidak ada perusahaan
asuransi di Indonesia,
baik secara sendiri maupun bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan risiko
asuransi dari obyek yang bersangkutan
2. Tidak ada perusahaan
asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object yang
bersangkutan
3. Pemilik objek asuransi
tersebut bukan WNI atau bukan badan hukum Ind.
11. Jelaskan bagaimana KUHD dan PSKI mengatur tentang peralihan hak milik atas obyek asuransi berupa harta benda yang diasuransikan berkaitan dengan penutupan asuransinya.
12. Jelaskan menurut hukum Inggris 6 cara berakhirnya kontrak
13. Jelaskan menurut hukum Inggris :
a. Capacity to Contract
b. Void (batal)
has no binding effect on either
party. Because a void contract is no contract at all, the expression is really
a contradiction in terms.
Voidable Contract
Binding but one (or possibly
both) of the parties will have the right, if they wish to set it aside.
Contracts may be voidable on a number of different grounds, such as
misrepresentation drunkenness or insanity and we will examine these and various
other examples in this chapter.
Unenforceable Contract
Is valid but it cannot be
enforced in a court if one party requested to keep to the agreement. Such a
contract may nevertheless be useful for other purposes, it may for instance be
used as a defence to a claim.
Bagian I
1. Uraikan 2 bidang usaha perasuransian menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Pasal 2 ( Bidang Usaha)
1. Usaha Asuransi
Usaha jasa keuangan yang
menghimpun dana masyarakat dengan mengumpulkan premi asuransi, memberi
perlindungan kepada anggota masyarakat pengguna jasa asuransi terhadap
kemungkinan kerugian, karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap
hidup atau meninggalnya seseorang.
2. Usaha Penunjang Asuransi
Yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilai kerugian asuransi dan jasa konsultan aktuaria.
2. Uraikan perbuatan melanggar hukum menurut Hukum Perdata Indonesia
Torts : penyimpangan atau
pelanggaran atas kewajiban seseorang sebagai seorang yang berada di masyarakat
sipil yang menyebabkan orang lain dapat menuntut untuk memperoleh ganti rugi
karena : kerusakan harta benda, luka badan / injury
Perbuatan melanggar hukum oleh molengraaf : suatu perbuatan atau kealpaan, yang
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik
dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam
pergaulan hidup terhadap orang lain / ___
Dasar hukum perbuatan melawan
hukum / torts
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum
yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366
“Setiap orang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga
untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”
3. Uraikan apa yang dimaksud dengan assignment by contract
4. Apa yang dimaksud dengan capacity to contract
Setiap orang yang sudahn dewasa
atau akilbaliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum
Pasal 1330 KUHP menyebutkan
orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
-
irang-orang
yang belum dewasa
-
mereka
yang ditaruh di bawah pengampunan
-
orang
perempuan dalam hal-hal ditetapkan oleh UU dan semua orang kepada siapa UU
telah melarang membuat perjanjian tersebut.
5. Uraikan perbedaan antara condition dan warranty
6. Uraikan free choice of insurer dalam UU No. 2 Tahun 1992
Penutupan Asuransi atas obyek
Asuransi harus didasarakan pada kebebasana memilih penanggung, kecuali bagi
program Asuransi Sosial. HArus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung
perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam negri.
7. Uraikan perbedaan pialang asuransi dengan agen asuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992
Pialang Asuransi Agen Asuransi
- UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8 - UU No 2 / 1992 pasal 1 ayat 10
- Perusahaan yang memberikan jasa kepe - seseorang atau badan hukum yang ke
rantaraan dalam
penutupan asuransi dan giatannya memberikan jasa dalam me
penanganan
penyelesaian ganti rugi asu masarkan
jasa asuransi untuk dan a
ransi dengan
bertindak untuk kepentingan tas nama penanggung.
Tertanggung.
8. Uraikan pengertian Hukum Perjanjian bersifat optional
Pasal-pasal dari hukum
perjanjianmerupakan hukum pelengkap (optional law), berarti bahwa pasal-pasal
itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu
perjanjian.
Mereka diperbolehkan membuat
ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal Hukum Perjanjian
dan diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam
perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila pihak-pihak yang membuat
perjanjian tidak mengatur sendiri sesuatu soal, maka soal itu tunduk pada UU.
Hukum perjanjian disebut hukum pelengkap >> fungsinya melengkapi
perjanjian-perjanjian yang bdibuat secara tidak lengkap.
Bagian II
9. Dalam kaitan bahwa sebagaian besar polis asuransi memuat klausula arbitrase, jelaskan :
a. pengertian arbitrase
b. manfaat arbitrase
10. Jelaskan mengapa pengajuan pailit bagi perusahaan asuransi harus dilakukan melalui Menteri Keuangan.
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1998
Pasal 1
Debitur yang mempunyai dua atau
lebih kresitur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun
atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Contohnya : kasus Prudential
Akibat kasus Prudential test,
ada perubahan UU dimana untuk memailitkan perusahaan Asuransi harus melalui
Menteri Keuangan karena berada dalam pengawasan Menteri Keuangan (ada dlm
perubahan UU tahun 2005)
11. Jelaskan bagaimana KUHD dan PSKI mengatur tentang peralihan hak milik atas obyek asuransi berupa harta benda yang diasuransikan berkaitan dengan penutupan asuransinya.
KUHD (lex generalis) vs UU No.2
thn 1992 (lex specialis)
Maksudnya adalah dalam KUHD
terdapat peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan Asuransi secara general /
umum sedangkan dalam UU No. 2 tahun 1992 lebih spesifik dalam megatur usaha
Asuransi. Contohnya : dalam UU No.2 thn 1992 terdapat pasal-pasal yang mengatur
broker, adjuster dan lain-lain.
12. Jelaskan 6 syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang diatur di dalam KUH Perdata dan KUHD
Ada 4 syarat dan 2
syarat tambahan :
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- cakap untuk membuat suatu perjanjian
- mengenai suatu hal tertentu
- sesuatau sebab yang halal
- adanya insurable interest
- adanya insurable risk
dua syarat pertama dinakan
syarat subjektif karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat
terakhir disebut syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri ata
uobek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Syarat ketiga artinya apa yang
diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu
perselisihan. Barang yang dimaksuskan dalam perjanjian paling sedikit harus
ditentukan jenisnya.
Syarat keempat adalah suatu
sebab yang halal. Yang dimaksudkan disini ada isi perjanjian itu sendiri, tidak
boleh mengenai sesuatu yang terlarang. Misalnya, dalam perjanjian jual beli
dinyatakan bahwa si penjual hanya bersedia menjual pisaunya, kalau si pembeli
membunuh orang, maka isi perjanjian itu menjadi sesuatu yang terlarang. Berbeda
halnya jika seseorang membeli pisau di took dengan maksud untuk membunuh orang
dengan pisau tadi, jual beli pisau tersebut mempunyai suatu sebab atau causa
yang halal, seperti jual beli barang-barang lain.
13. Jelaskan hubungan seorang principal dengan agent menurut Hukum Inggris (English Law).
Defenisi Agen : a person
invested with a legal power to alter the principal’s legal relations with third
parties.
Hukum agency dibuat berdasarkan
“maxim qui facit per alium facit per se” (seseorang yang memperkerjakan orang
lain untuk melakukan sesuatu, maka orang lain tersebut harus melakukannya
sendiri)
Seseorang yang mempunyai contractul capacity bias memperkerjakan
agen, dengan pengecualian tertentu, mengikat agen tersebut untuk melakukannya
sendiri.
Hubungan seorang principal
dengan agen :
- Vicarious liability berarti bahwa seseorang bias bertanggungjawab atas tort yang dilakukan oleh orang lain. Ada 3 macam bentuk hubungan yang dapat menimbulkan vicarious liability ;
a. principal dan
agen : jika seorang agen bertindak dalam scope authori
Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html
4 common law duty dari seorang majikan (employer) , jawabanya apa?
ReplyDelete