Water Hammer Tidak Ditanggung Bila Sengaja



JAKARTA -- Masalah water hammer yang menjadi perdebatan di dunia asuransi apakah bisa di klaim atau tidak, POLE membuat pelaku industri lebih berhati-hati dalam menerima klaim dari para konsumen.

Presiden Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Indra Baruna mengatakan masalah water hammer tergantung dari hasil survei lapangan. Bila situasinya terkurung banjir dan mesin terendam maka bisa diklaim.

"Tetapi kalau situasinya sebenarnya bisa menghindar tapi nekat menerobos banjir dan membuat mesin mati, itu tidak bisa diklaim," ujar Indra kepada Bisnis, Jumat (25/1).

Menurutnya,  saat ini tim asuransi adira sedang melakukan survei dilapangan dan sudah ada ratusan konsumen dan diperkirakan klaim sekitar Rp50 miliar.

Sementara ini, tutur Indra sudah ada enam mobil yang mengklaim masalah water hammer dengan estimasi biaya perbaikan per-mobil berkisar Rp100 juta.

"Perbaikan di bengkel biasanya sekitar 3-4 hari atau kalau terendam sampai atap mobil istilahnya water line 3 bisa satu bulan," pungkasnya.

Wakil Presiden PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Sapto Prasetio mengatakan hal yang sama bahwa masalah water hammer tergantung situasi dan hasil investigasi.

Menurutnya bila ada unsur kesengajaan seperti melewati banjir secara paksa dan membuat mesin terendam maka tidak akan ditanggung oleh Malacca. (if)

Sumber: Bisnis

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Bagaimana membuktikan sengaja atau tidak? Bagaimana kalau tertanggung bohong?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال