TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Penentuan jumlah aktuaris untuk perusahaan asuransi bakal ditunda.
Alasannya adalah industri asuransi dinilai belum mampu menyediakan
lulusan aktuaris yang memadai.
Singgih Arjanto, Direktur SDM Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), mengatakan penentuan persyaratan aktuaris yang akan diundangkan melalui RUU Asuransi agar ditunda. "Kami minta ditunda, tidak bisa tahun ini," katanya di Jakarta (05/02/2013).
Penundaan ini dikarenakan industri asuransi membutuhkan persiapan untuk aktuaris-aktuaris handal. Dan belum adanya kemampuan untuk mengakomodir hal ini secara menyeluruh.
Padahal, Biro Perasuransian Bappepam-LK sudah merancang aturan tentang pemasaran produk asuransi. Salah satu isinya yaitu mewajibkan penggunaan jasa aktuaris.
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap perusahaan harus melibatkan komite pengarah pengembangan produk untuk pemasaran produk asuransi. Salah satu anggota komite adalah aktuaris.
Makin bervariasi produk yang ditawarkan, semisal asuransi off shore dan on shore, rangka kapal, dan aviasi perlu lebih dari satu aktuaris.
Saat ini ada 85 asuransi umum, 4 reasuransi, dan 45 asuransi jiwa. Jika satu perusahaan asuransi perlu minimal dua aktuaris, maka kebutuhan aktuaris 268 orang. Sedangkan kebutuhan asuransi akan semakin luas dengan adanya kewajiban satu orang aktuaris untuk satu cabang perusahaan asuransi.
Jumlah ini masih jauh dari jumlah aktuaris di indonesia yang memiliki kewenangan tanda tangan laporan aktuaria perusahaan asuransi dengan jumlah sekitar 150 aktuaris. Asrindo sendiri hanya memiliki empat aktuaris ahli dan 50 aktuaris fellow.
Sumber: Tribunnews
Singgih Arjanto, Direktur SDM Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), mengatakan penentuan persyaratan aktuaris yang akan diundangkan melalui RUU Asuransi agar ditunda. "Kami minta ditunda, tidak bisa tahun ini," katanya di Jakarta (05/02/2013).
Penundaan ini dikarenakan industri asuransi membutuhkan persiapan untuk aktuaris-aktuaris handal. Dan belum adanya kemampuan untuk mengakomodir hal ini secara menyeluruh.
Padahal, Biro Perasuransian Bappepam-LK sudah merancang aturan tentang pemasaran produk asuransi. Salah satu isinya yaitu mewajibkan penggunaan jasa aktuaris.
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap perusahaan harus melibatkan komite pengarah pengembangan produk untuk pemasaran produk asuransi. Salah satu anggota komite adalah aktuaris.
Makin bervariasi produk yang ditawarkan, semisal asuransi off shore dan on shore, rangka kapal, dan aviasi perlu lebih dari satu aktuaris.
Saat ini ada 85 asuransi umum, 4 reasuransi, dan 45 asuransi jiwa. Jika satu perusahaan asuransi perlu minimal dua aktuaris, maka kebutuhan aktuaris 268 orang. Sedangkan kebutuhan asuransi akan semakin luas dengan adanya kewajiban satu orang aktuaris untuk satu cabang perusahaan asuransi.
Jumlah ini masih jauh dari jumlah aktuaris di indonesia yang memiliki kewenangan tanda tangan laporan aktuaria perusahaan asuransi dengan jumlah sekitar 150 aktuaris. Asrindo sendiri hanya memiliki empat aktuaris ahli dan 50 aktuaris fellow.
Sumber: Tribunnews