Anda pernah mendengar Asuransi Politik? Atau mungkin Anda bahkan bertanya
bisakah politik diasuransikan? Kita tahu bahwa secara teknis, risiko politik
tidak dapat diinsuransikan. Aktuaris ahli pun akan kesulitan menganalisis
risiko politik karena politik memiliki sifat yang mudah berubah secara drastic
dari kwatu ke waktu. Selain itu, jika risiko politik diasuransikan, hampir bisa
ditebak bahwa risiko ini akan banyak ditolak oleh reasuransi. Tetapi nyatanya, asuransi
politik itu ada. Karena itulah Asuransi Politik saya bahas di sini.
Pengertian Asuransi Politik
Tidak ada pengertian secara umum mengenai Risiko Politik (Political Risk- PR), sehingga tidak ada
standar definisi Asuransi Risiko Politik. Dalam studi terbaru pada risiko
politik, MIGA membuat definisi dari Asuransi Risiko Politik:
“Probability
of disruption of operations of MNEs (Multi-National Enterprises) by political
forces or events when they occur in host countries, home countries, or as a result
from changes in the international environment. In host countries, political
risk is largely determined by uncertainty over the actions of governments and
political institutions, but also minority groups, such as separatist movements.
In home countries, political risk may stem from political actions directly
aimed at investment destinations, such as sanctions, or from policies that
restrict outward investment.”
Dalam bahasa Indonesia, Asuransi Risiko Politik adalah kemungkinan gangguan
operasi perusahaan multinasional oleh kekuatan politik atau peristiwa yang
mereka alami di negara-negara tuan rumah, negara asal, atau sebagai akibat dari
perubahan dalam lingkungan internasional. Di negara-negara tuan rumah, risiko
politik sangat ditentukan oleh ketidakpastian atas tindakan pemerintah dan
lembaga-lembaga politikm tetapi juga oleh kelompok minoritas, seperti gerakan
separatis. Di negara asal, risiko politik mungkin berasal dari tindakan
politikm secara langsung ditujukan untuk tujuan investasi, seperti sanksi atrau
dari kebijakan yang membatasi investasi keluar. Definisi tersebut berfokus pada
investasi lintas batas di negara-negara berkembang, di mana ketidakstabilan
politik cenderung lebih tinggi.
Definisi MIGA tentang Political Risk Insurance: Asuransi Risiko Politik
adalah alat bagi perusahaan untuk mengurangi dan mengelola risiko yang timbul
dari tindakan yang merugikan - atau kelambanan - dari pemerintah. Sebagai alat
mitigasi risiko, PRI membantu menyediakan lingkungan yang lebih stabil untuk
investasi ke negara-negara berkembang, dan untuk membuka akses yang lebih baik
dalam hal keuangan . Di sini jelas bahwa yang dicover dalam Asuransi Risiko
Politik adalah akibat dari situasi politik terhadap bisnis. Maka, bukan politik
itu sendiri yang diasuransikan, tetapi akibat dari situasi politik itu sendiri
yang diasuransikan.
Industri asuransi menggunakan definisi dari Asuransi Risiko Politik sebagai
asuransi yang mengkover:
1. Perubahan atau peralihan nilai mata uang
2. Expropiation
3. Kecurangan / kejahatan politik
4. Kegagalan kontrak yang disebabkan karena pemerintah
5. Obligasi keuangan yang tidak menghasilkan keuntungan
Di Indonesia, belum banyak perusahaan asuransi yang bermain di bidang
asuransi politik. Pemain
asuransi risiko politik saat ini hanya PT Asuransi Himalaya Pelindung, PT
Bintang General Insurance, dan Pool TS. Untuk diketahui, pertumbuhan
asuransi risiko politik secara umum dalam 3 tahun terakhir masih rendah, yaitu
pada 2008-2009 sebesar 10 persen naik sedikit dibanding tahun sebelumnya minus
7 persen, meski pada 2006-2007 pertumbuhannya sempat meningkat menjadi 18
persen.
Untuk mendalami Asuransi Politik, sebagai bahan referensi, saya menyarankan
Anda membaca buku berformat PDF “Political Risk Insurance: An Industry in
Search of a Business?” karya Raoul Ascari. Klik
untuk mengunduh.
Semoga dengan membaca ini pengetahuan Anda akan semakin kaya.
By: Afrianto Budi P, SS MM
Jika ada materi yang lain silakan ditambahkan. Terimakasih *\(•ˆ⌣ˆ•)/*
ReplyDelete