JAKARTA --- Gelar Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB) yang
telah dimiliki pialang asuransi dan pialang reasuransi dapat dicabut
Dewan Kehormatan Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
(APARI) apabila melanggar kode etik.
Ketua APARI Wunwun Mauludi mengatakan gelar CIIB tidak seumur hidup
diberikan kepada pialang asuransi dan pialang reasuransi. “Sertifikat
dapat ditarik lagi oleh Dewan Kehormatan,” kata Wunwun kepada Bisnis,
Jumat (25/1).
Wunwun memberi contoh pelanggaran kode etik itu apabila pialang pindah
ke perusahaan lain dengan membawa dokumen-dokumen perusahaan sebelumnya.
Contoh pelanggaran lain adalah menerima uang klaim jatah pemegang polis
ke rekening pribadi pialang.
“Kasus seperti itu pernah ada. Tapi masih kami beri kesempatan
berbicara untuk menjelaskan (duduk perkaranya),” kata Wunwun. Pialang
asuransi bertugas memberikan jasa keperantaraan penanganan penyelesaian
ganti rugi asuransi untuk kepentingan.
Wunwun mengatakan gelar CIIB itu juga perlu dipertahankan setiap
tahunnya oleh pialang dengan cara mengikuti kegiatan yang berkaitan
dengan ilmu kepialangan.
Wunwun mencontohkan pialang itu dapat mengikuti seminar atau menulis di
media massa. Pialang harus mengumpulkan poin. “Kalau tidak memenuhi,
pasti akan diperi peringatan,” katanya. Dia berharap pemilik gelar CIIB
untuk mematuhi kode etik yang ada.
CIIB adalah gelar yang diberikan APARI kepada pialang yang telah
mengikuti serangkaian ujian kompetensi. Setiap tahun, APARI menggelar
pelatihan serta ujian kepada peserta yang hendak meraih sertifikat CIIB
itu.
“Sebelum mendapatkan CIIB, harus mendapatkan sertifikat APAI (Ahli
Pialang Asuransi Indonesia) dan AAPAI (Ajun Ahli Pialang Asuransi
Indonesia) terlebih dulu,” katanya. Menurutnya, sertifikat itu perlu
dilampirkan dalam penyampaian laporan keuangan kepada regulator.(Faa)
Sumber: Bisnis