Cara-Cara Reasuransi


Mengenai cara – cara Reasuransi, pada dasarnya ada 2 macam yaitu :
1.  Reasuransi secara FACULTATIVE
2.  Reasuransi secara TREATY

1.  FACULTATIVE

Reasuransi secara Facultative adalah Reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan Asuransi kepada perusahaan Asuransi yang lain dengan melalui penawaran terlebih dahulu, atau dengan kata lain adalah Reasuransi yang harus ditawarkan lebih dulu.

Mengapa Reasuransi itu harus ditawarkan lebih dulu, sebab untuk bagian daripada risiko yang akan direasuransikan itu belum dijamin asuransinya oleh perusahaan Asuransi lain yang akan dijadikan Reinsurer atau Reasuradurnya itu.

Bagian daripada risiko yang belum ada jaminan reasuransinya itu disebut “ Excess “ atau “ kelebihan “ dari sesuatu jumlah tertentu. Jumlah tertentu tersebut dapat berupa “ Own Retention “ Perusahaan Asuransi yang menutup risiko itu, atau Own Retention berikut kapasitas otomatis reasuransi yang telah dipunyai oleh Perusahaan Asuransi itu.
Kapasitas otomatis Reasuransi tersebut lazimnya disebut “ Kapasitas Treaty “.

Istilah “ Facultative “ itu sendiri sebenarnya berarti sama dengan “ Bebas “, “ Tidak Terikat “, “ Manasuka “, “ Sukarela “ dan sebagainya yang sifatnya antara pihak – pihak yang bersangkutan masih belum ada ikatan atau keharusan – keharusan yang harus dipenuhi.

Reasuransi Facultative dipakai untuk mereasuransikan excess – excess daripada risiko secara satu persatu, secara risiko per risiko, secara kasus per kasus, secara case by case, oleh karena itu Reasuransi Facultative itu sering disebut juga dengan istilah – istilah lain yang mengatakan “ Reasuransi secara Individual “, Reasuransi secara khusus / special “, atau Special Arrangement Reinsurance “.

Risiko yang memerlukan penempatan reasuransi secara facultative perlu didukung dengan data – data yang lengkap tentang risiko tersebut untuk keperluan pihak perusahaan yang ditawari yakni Reinsurer dapat mengambil keputusannya, apakah akan meng – aksep, ataukah menolaknya, dan apabila akan meng – aksep dengan kondisi serta suku premi yang bagaimana, serta besarnya akseptasinya, apakah seluruhnya ( 100% ) ataukah hanya sebagian saja dari jumlah yang ditawarkan.

Disinilah letak unsur “ kebebasan “ atau “ freedom “ dalam hal reasuransi facultative itu, dimana kebebasan itu terletak baik pada Perusahaan Asuransi yang menawarkan ( Ceding Company ) maupun pada Perusahaan Asuransi yang ditawari ( Reinsurer ).

Hal – hal yang merupakan kendala utama pada cara reasuransi facultative ini adalah :

1.      Memerlukan banyak pekerjaan, sehingga biaya administrasi baik pada Ceding Company maupun Reinsurer adalah tinggi, mengingat data lengkap harus diberikan dan memerlukan penelitian serta pertimbangan yang cukup rumit oleh pihak Reinsurer, baik pada saat permulaan penutupan ataupun pada saat perpanjangannya.

2.      Waktu yang diperlukan untuk menempatkan risiko tersebut cukup banyak, karena Ceding Company harus menghubungi setiap Reinsurer dengan memberikan data – data yang lengkap tersebut, dan adakalanya beberapa Reinsurer harus dihubungi sampai seluruh risiko tertempatkan.

3.      Dalam menghadapi risiko yang besar dimana risiko tersebut jauh melebihi daya tampungnya sendiri maka Perusahaan Asuransi tidak dapat segera memberikan kepastian tentang penutupannya kepada Tertanggung, sampai seluruh excess daripada risiko tersebut telah tertempatkan seluruh reasuransinya, dan hal ini tidak mustahil dapat menyebabkan business asuransi tersebut menjadi hilang kembali ( tidak jadi dilaksanakan karena Tertanggung tidak dapat menunggu ).

Walaupun Reasuransi secara Facultative tersebut banyak kendalanya, namun sampai sekarang ini cara Facultative tersebut masih banyak dipakai, karena berbagai alasan berikut :

1.      Untuk mereasuransikan risiko – risiko khusus yang dalam Treaty dikecualikan.

2.      Untuk mereasuransikan jumlah – jumlah yang melebihi limit kapasitas Treaty yang dipunyainya ( excess – excess ).

3.      Untuk membatasi liability Ceding Company serta liability dari para Reinsurer dalam Treatynya terhadap risiko – risiko yang tingkat bahayanya tinggi.

4.      Untuk mengurangi beban Perusahaan Asuransi dalam menghadapi akumulasi risiko yang sudah terlalu berat dalam suatu wilayah tertentu.

5.      Untuk mengadakan pertukaran business dengan Perusahaan Asuransi lain dalam hal business yang mempunyai kwalitas sama dengan jalan Reciprositas ( Reciprocity ).

6.      Untuk mendapatkan pengalaman serta keahlian yang dapat diperoleh dari para Reinsurer dalam hal risiko – risiko yang sifatnya khusus – khusus dan sebagainya.
Dari transaksi reasuransi tersebut, Ceding Company akan membayarkan premi reasuransi kepada Reinsurer menurut bagiannya dan sebaliknya Reinsurer akan memberikan imbalan kepada Ceding Company berupa “ Komisi Reasuransi “ ( Reinsurance Commision ) yang besarnya tergantung pada presentase yang telah disepakati bersama semula, yang diperhitungkan dari premi reasuransi yang menjadi haknya Reinsurer tersebut.

Pelaksanaan daripada penempatan Reasuransi secara Facultative tersebut dilakukan secara lisan ( Telpon atau pembicaraan langsung ), tertulis ( surat, telex, telegram, facsimile ), dan yang pada akhirnya harus menggunakan sebuah SLIP yang dikenal dengan PLACING SLIP, atau FACULTATIVE REINSURANCE PLACING SLIP, atau R/I SLIP, atau R/A SLIP, dan sebagainya.
SLIP tersebut memuat data tentang risiko yang direasuransikan dan macam serta ragam daripada data tersebut tergantung pada jenis pertanggungan yang bersangkutan, apakah hal itu menyangkut asuransi, asuransi pengangkutan dan lain sebagainya.

Minimal SLIP tersebut memuat tentang : Jenis Business, Nama Ceding Company, Nama Tertanggung ( Original Insured ), Jenis Risiko, Harga Pertanggungan, Jangka Waktu, Rate ( Suku Premi ), Kondisi, Komisi Reasuransi, Retention, Bagian yang direasuransikan secara facultative, dan sebagainya.





2.  TREATY

Dalam reasuransi secara Treaty, pe-reasuransiannya itu dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat yang telah disepakati bersama sebelumnya dalam suatu perjanjian ( Agreement ) yang diadakan oleh Ceding Company dan Reinsurer yang bersangkutan, dimana pihak Ceding Company telah menyetujui untuk menerima semua reasuransi yang diberikan dalam batas – batas limit daripada Treaty tersebut.

Limit – limit yang dimaksudkan adalah limit – limit tentang nilai risiko, batas – batas wilayah geografis, macam business dan sebagainya.

Dalam reasuransi secara Treaty tersebut proteksi reasuransinya telah secara otomatis dijamin ( secured ). Reinsurer dalam Treaty tersebut berkeharusan untuk menerima semua risiko yang direasuransikan sepanjang masih dalam batas – batas luang lingkup daripada Treatynya, dan Ceding Company pun berkeharusan ( wajib ) memberikan / mencessikan risiko – risiko yang ditutupnya itu sesuai dengan ketentuan dan syarat – syarat daripada Treaty tersebut. Dengan demikian maka Ceding Company dapat segera memberikan penutupan terhadap risiko – risiko yang dihadapinya sejauh perusahaan tersebut bersedia menutupnya dan sejauh pula masih dalam batas – batas ruang lingkup kondisi Treaty.

Dalam hubungan kerjasama reasuransi secara treaty perusahaan asuransi yang menjadi Ceding Company pada dasarnya mendapat kepercayaan dari perusahaan yang menjadi Reinsurernya itu untuk meng – aksep risiko dalam batas wewenang yang diberikannya itu.

Kepercayaan yang diberikan oleh Reinsurer kepada Ceding Companynya itu meliputi kepercayaannya dalam hal kejujuran, kemampuan / keahlian dalam hal Underwriting, kepercayaan bahwa Ceding Companynya itu mempunyai management yang baik, pengalaman – pengalaman lampaunya, moral hazardnya dan sebagainya.

Bagi sebuah Perusahaan Asuransi, Treaty Asuransi yang dipunyainya dengan Reinsurer itu adalah penting sekali, karena hal itu merupakan fasilitas yang sangat vital dalam Perusahaan Asuransi itu menjalankan usahanya / operasinya, karena didalamnya terdapat suatu kapasitas akseptasi yang memungkinkan suatu Perusahaan Asuransi itu melakukan penutupannya secara otomatis dan segera atas risiko – risiko yang besar, yang dalam hal nilai dan harga pertanggungannya lebih besar daripada Own Retentionnya.

Tanpa adanya treaty reasuransi maka apabila perusahaan asuransi akan menutup risiko yang harga pertanggungannya besar, ia harus menempatkan excessnya itu kepada perusahaan asuransi lain dengan lebih dulu harus menawarkannya secara facultative.

Bagi perusahaan asuransi yang telah mempunyai fasilitas treaty asuransi apabila ia harus menutup suatu risiko yang cukup besar sehingga melebihi kapasitas treaty serta Own Retentionnya, maka excess yang timbul setelah limit treaty tersebut dapat direasuransikannya secara facultative.

Dalam hal yang demikian, adalah merupakan suatu hal yang prinsip bahwa perusahaan asuransi belum akan memberikan komitmentnya untuk penutupan risiko itu apabila excess – excess yang difacultativekan itu belum tertempatkan seluruhnya ( Fully Placed ), sebab kalau tidak hal tersebut akan membahayakan diri perusahaan asuransi itu sendiri bila terjadi klaim.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال