Mengenai cara – cara Reasuransi, pada
dasarnya ada 2 macam yaitu :
1.
Reasuransi secara FACULTATIVE
2.
Reasuransi secara TREATY
1. FACULTATIVE
Reasuransi secara Facultative adalah
Reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan Asuransi kepada perusahaan Asuransi
yang lain dengan melalui penawaran terlebih dahulu, atau dengan kata lain
adalah Reasuransi yang harus ditawarkan lebih dulu.
Mengapa Reasuransi itu harus ditawarkan
lebih dulu, sebab untuk bagian daripada risiko yang akan direasuransikan itu
belum dijamin asuransinya oleh perusahaan Asuransi lain yang akan dijadikan
Reinsurer atau Reasuradurnya itu.
Bagian daripada risiko yang belum ada
jaminan reasuransinya itu disebut “ Excess “ atau “ kelebihan “ dari sesuatu
jumlah tertentu. Jumlah tertentu tersebut dapat berupa “ Own Retention “
Perusahaan Asuransi yang menutup risiko itu, atau Own Retention berikut
kapasitas otomatis reasuransi yang telah dipunyai oleh Perusahaan Asuransi itu.
Kapasitas otomatis Reasuransi tersebut
lazimnya disebut “ Kapasitas Treaty “.
Istilah “ Facultative “ itu sendiri
sebenarnya berarti sama dengan “ Bebas “, “ Tidak Terikat “, “ Manasuka “, “
Sukarela “ dan sebagainya yang sifatnya antara pihak – pihak yang bersangkutan
masih belum ada ikatan atau keharusan – keharusan yang harus dipenuhi.
Reasuransi Facultative dipakai untuk
mereasuransikan excess – excess daripada risiko secara satu persatu, secara
risiko per risiko, secara kasus per kasus, secara case by case, oleh karena itu
Reasuransi Facultative itu sering disebut juga dengan istilah – istilah lain
yang mengatakan “ Reasuransi secara Individual “, Reasuransi secara khusus /
special “, atau Special Arrangement Reinsurance “.
Risiko yang memerlukan penempatan
reasuransi secara facultative perlu didukung dengan data – data yang lengkap
tentang risiko tersebut untuk keperluan pihak perusahaan yang ditawari yakni
Reinsurer dapat mengambil keputusannya, apakah akan meng – aksep, ataukah
menolaknya, dan apabila akan meng – aksep dengan kondisi serta suku premi yang
bagaimana, serta besarnya akseptasinya, apakah seluruhnya ( 100% ) ataukah
hanya sebagian saja dari jumlah yang ditawarkan.
Disinilah letak unsur “ kebebasan “ atau
“ freedom “ dalam hal reasuransi facultative itu, dimana kebebasan itu terletak
baik pada Perusahaan Asuransi yang menawarkan ( Ceding Company ) maupun pada
Perusahaan Asuransi yang ditawari ( Reinsurer ).
Hal – hal yang merupakan kendala utama
pada cara reasuransi facultative ini adalah :
1. Memerlukan banyak
pekerjaan, sehingga biaya administrasi baik pada Ceding Company maupun
Reinsurer adalah tinggi, mengingat data lengkap harus diberikan dan memerlukan
penelitian serta pertimbangan yang cukup rumit oleh pihak Reinsurer, baik pada
saat permulaan penutupan ataupun pada saat perpanjangannya.
2. Waktu yang
diperlukan untuk menempatkan risiko tersebut cukup banyak, karena Ceding
Company harus menghubungi setiap Reinsurer dengan memberikan data – data yang
lengkap tersebut, dan adakalanya beberapa Reinsurer harus dihubungi sampai
seluruh risiko tertempatkan.
3. Dalam menghadapi
risiko yang besar dimana risiko tersebut jauh melebihi daya tampungnya sendiri
maka Perusahaan Asuransi tidak dapat segera memberikan kepastian tentang
penutupannya kepada Tertanggung, sampai seluruh excess daripada risiko tersebut
telah tertempatkan seluruh reasuransinya, dan hal ini tidak mustahil dapat
menyebabkan business asuransi tersebut menjadi hilang kembali ( tidak jadi
dilaksanakan karena Tertanggung tidak dapat menunggu ).
Walaupun Reasuransi secara Facultative
tersebut banyak kendalanya, namun sampai sekarang ini cara Facultative tersebut
masih banyak dipakai, karena berbagai alasan berikut :
1. Untuk
mereasuransikan risiko – risiko khusus yang dalam Treaty dikecualikan.
2. Untuk
mereasuransikan jumlah – jumlah yang melebihi limit kapasitas Treaty yang
dipunyainya ( excess – excess ).
3. Untuk membatasi
liability Ceding Company serta liability dari para Reinsurer dalam Treatynya
terhadap risiko – risiko yang tingkat bahayanya tinggi.
4. Untuk mengurangi
beban Perusahaan Asuransi dalam menghadapi akumulasi risiko yang sudah terlalu
berat dalam suatu wilayah tertentu.
5. Untuk mengadakan
pertukaran business dengan Perusahaan Asuransi lain dalam hal business yang
mempunyai kwalitas sama dengan jalan Reciprositas ( Reciprocity ).
6. Untuk mendapatkan
pengalaman serta keahlian yang dapat diperoleh dari para Reinsurer dalam hal
risiko – risiko yang sifatnya khusus – khusus dan sebagainya.
Dari transaksi reasuransi tersebut, Ceding Company akan membayarkan
premi reasuransi kepada Reinsurer menurut bagiannya dan sebaliknya Reinsurer
akan memberikan imbalan kepada Ceding Company berupa “ Komisi Reasuransi “ (
Reinsurance Commision ) yang besarnya tergantung pada presentase yang telah
disepakati bersama semula, yang diperhitungkan dari premi reasuransi yang
menjadi haknya Reinsurer tersebut.
Pelaksanaan daripada penempatan
Reasuransi secara Facultative tersebut dilakukan secara lisan ( Telpon atau
pembicaraan langsung ), tertulis ( surat, telex, telegram, facsimile ), dan
yang pada akhirnya harus menggunakan sebuah SLIP yang dikenal dengan PLACING
SLIP, atau FACULTATIVE REINSURANCE PLACING SLIP, atau R/I SLIP, atau R/A SLIP,
dan sebagainya.
SLIP tersebut memuat data tentang risiko
yang direasuransikan dan macam serta ragam daripada data tersebut tergantung
pada jenis pertanggungan yang bersangkutan, apakah hal itu menyangkut asuransi,
asuransi pengangkutan dan lain sebagainya.
Minimal SLIP tersebut memuat tentang :
Jenis Business, Nama Ceding Company, Nama Tertanggung ( Original Insured ),
Jenis Risiko, Harga Pertanggungan, Jangka Waktu, Rate ( Suku Premi ), Kondisi,
Komisi Reasuransi, Retention, Bagian yang direasuransikan secara facultative,
dan sebagainya.
2. TREATY
Dalam reasuransi secara Treaty,
pe-reasuransiannya itu dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat –
syarat yang telah disepakati bersama sebelumnya dalam suatu perjanjian (
Agreement ) yang diadakan oleh Ceding Company dan Reinsurer yang bersangkutan,
dimana pihak Ceding Company telah menyetujui untuk menerima semua reasuransi
yang diberikan dalam batas – batas limit daripada Treaty tersebut.
Limit – limit yang dimaksudkan adalah
limit – limit tentang nilai risiko, batas – batas wilayah geografis, macam
business dan sebagainya.
Dalam reasuransi secara Treaty tersebut
proteksi reasuransinya telah secara otomatis dijamin ( secured ). Reinsurer
dalam Treaty tersebut berkeharusan untuk menerima semua risiko yang
direasuransikan sepanjang masih dalam batas – batas luang lingkup daripada
Treatynya, dan Ceding Company pun berkeharusan ( wajib ) memberikan /
mencessikan risiko – risiko yang ditutupnya itu sesuai dengan ketentuan dan
syarat – syarat daripada Treaty tersebut. Dengan demikian maka Ceding Company
dapat segera memberikan penutupan terhadap risiko – risiko yang dihadapinya
sejauh perusahaan tersebut bersedia menutupnya dan sejauh pula masih dalam
batas – batas ruang lingkup kondisi Treaty.
Dalam hubungan kerjasama reasuransi
secara treaty perusahaan asuransi yang menjadi Ceding Company pada dasarnya
mendapat kepercayaan dari perusahaan yang menjadi Reinsurernya itu untuk meng –
aksep risiko dalam batas wewenang yang diberikannya itu.
Kepercayaan yang diberikan oleh Reinsurer
kepada Ceding Companynya itu meliputi kepercayaannya dalam hal kejujuran,
kemampuan / keahlian dalam hal Underwriting, kepercayaan bahwa Ceding
Companynya itu mempunyai management yang baik, pengalaman – pengalaman
lampaunya, moral hazardnya dan sebagainya.
Bagi sebuah Perusahaan Asuransi, Treaty
Asuransi yang dipunyainya dengan Reinsurer itu adalah penting sekali, karena
hal itu merupakan fasilitas yang sangat vital dalam Perusahaan Asuransi itu
menjalankan usahanya / operasinya, karena didalamnya terdapat suatu kapasitas
akseptasi yang memungkinkan suatu Perusahaan Asuransi itu melakukan
penutupannya secara otomatis dan segera atas risiko – risiko yang besar, yang
dalam hal nilai dan harga pertanggungannya lebih besar daripada Own
Retentionnya.
Tanpa adanya treaty reasuransi maka
apabila perusahaan asuransi akan menutup risiko yang harga pertanggungannya
besar, ia harus menempatkan excessnya itu kepada perusahaan asuransi lain
dengan lebih dulu harus menawarkannya secara facultative.
Bagi perusahaan asuransi yang telah
mempunyai fasilitas treaty asuransi apabila ia harus menutup suatu risiko yang
cukup besar sehingga melebihi kapasitas treaty serta Own Retentionnya, maka
excess yang timbul setelah limit treaty tersebut dapat direasuransikannya
secara facultative.
Dalam hal yang demikian,
adalah merupakan suatu hal yang prinsip bahwa perusahaan asuransi belum akan
memberikan komitmentnya untuk penutupan risiko itu apabila excess – excess yang
difacultativekan itu belum tertempatkan seluruhnya ( Fully Placed ), sebab
kalau tidak hal tersebut akan membahayakan diri perusahaan asuransi itu sendiri
bila terjadi klaim.
Tags
reasuransi