Cara Penyelesaian Klaim dalam Reasuransi


Penyelesaian klaim reasuransi akan tergantung pada bentuk atau sifat transaksi reasuransi yang dijalankan oleh Ceding Company dan Reinsurernya, yakni :

-          Treaty atau Facultative
-          Proportional atau Non – Proportional
-          Kondisi daripada Treaty – nya

1.      Klaim – klaim Facultative harus dapat diselesaikan oleh Reinsurer segera, karena dalam penempatan businessnya semula sifatnya adalah “ individual “ atau khusus, dengan syarat pembayaran premi yang khusus pula, yakni segera.

Dalam klaim Facultative ini apabila dikehendaki, Reinsurer akan banyak ikut campur dalam penanganannya, langsung dan karenanya merasa perlu untuk memeriksa klaim itu langsung juga.

Hal yang demikian apabila banyak baiknya / positifnya, karena dengan demikian justru penanganan serta penyelesaiannya akan menjadi objektif dan sejak semula sudah dapat dimusyawarahkan karena ditangani bersama itu, sehingga Reinsurer yang pada umumnya mempunyai saham lebih besar itu akan lebih mudah pula dalam membayar klaim sesuai dengan bagiannya.
2.      Klaim – klaim Treaty non proportional penyelesaiannya adalah segera pula, karena dalam hal pembayaran premi reasuransinya dilakukan segera pula oleh Ceding Company, bahkan dilakukan dimuka ( paid in advance ).

3.      Klaim – klaim Treaty proportional untuk penyelesaiannya tergantung pada bunyi kondisi – klausula yang terdapat dalam Treaty Wordings – nya, antara lain tentang :

-       Reporting atau Non Reporting
-       Accounts
-       Claim Settlement, survey, dan sebagainya
-       Cash Loss, dan sebagainya.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال