Penyelesaian klaim reasuransi akan tergantung
pada bentuk atau sifat transaksi reasuransi yang dijalankan oleh Ceding Company
dan Reinsurernya, yakni :
-
Treaty atau
Facultative
-
Proportional atau
Non – Proportional
-
Kondisi daripada
Treaty – nya
1.
Klaim – klaim
Facultative harus dapat diselesaikan oleh Reinsurer segera, karena dalam
penempatan businessnya semula sifatnya adalah “ individual “ atau khusus,
dengan syarat pembayaran premi yang khusus pula, yakni segera.
Dalam klaim Facultative ini apabila
dikehendaki, Reinsurer akan banyak ikut campur dalam penanganannya, langsung
dan karenanya merasa perlu untuk memeriksa klaim itu langsung juga.
Hal yang demikian apabila banyak
baiknya / positifnya, karena dengan demikian justru penanganan serta
penyelesaiannya akan menjadi objektif dan sejak semula sudah dapat
dimusyawarahkan karena ditangani bersama itu, sehingga Reinsurer yang pada
umumnya mempunyai saham lebih besar itu akan lebih mudah pula dalam membayar
klaim sesuai dengan bagiannya.
2.
Klaim – klaim Treaty
non proportional penyelesaiannya adalah segera pula, karena dalam hal
pembayaran premi reasuransinya dilakukan segera pula oleh Ceding Company,
bahkan dilakukan dimuka ( paid in advance ).
3.
Klaim – klaim Treaty
proportional untuk penyelesaiannya tergantung pada bunyi kondisi – klausula
yang terdapat dalam Treaty Wordings – nya, antara lain tentang :
-
Reporting atau Non
Reporting
-
Accounts
-
Claim Settlement,
survey, dan sebagainya
-
Cash Loss, dan
sebagainya.