Construction Contract Bond & Suppy Bond



Bunyi sertifikat Construction contract Bond (Jaminan Kontrak Konstruksi) dan Supply Bond (Jaminan Pengadaan ) adalah sama. Adapun yang membedakannya hanya nama proyeknya saja.

Adapun keduanya terbagi 4 macam, yaitu :
-         Jaminan Penawaran .
-         Jaminan Pelaksanaan,
-         Jaminan Uang Muka,
-         Jaminan Pemeliharaan.

Untuk memperjelas macam macam jaminan ini kami uraikan pada alur penanganan proyek supaya disamping lebih jelas adalah juga menambah wawasan tentang prosedur tender.

Surat Jaminan Penawaran,
Pada prakteknya apabila suatu Badan seperti misalnya Dinas Pekerjaan Umum akan menyelengarakan salah satu proyek, katakanlah untuk memperbaiki sebuah jalan, maka sebagai Oblegee ia wajib memasang pemberitahuan secara terbuka pada mass media.
Berdasar iklan tersebut, para Perusahaan Pemborong yang memenuhi syarat boleh mendaftarkan diri dan mendapat  Buku Penjelasan Proyek dari Oblegee . Kemudian dapat mengikuti acara “Penjelasan Lelang” yang sering disebut “Anwijzing” .
Pada anwijzing ditentukan persyaratan bagi Peserta tender dan ditetapkan pula waktu pembukaan semua penawaran dihadapan Panitia Tender dan dihadapan semua peserta.

Dokumen yang harus disampaikan oleh Pemborong pada saat lelang (tender) antara lain berupa dokumen perizinan perusahaan, rincian harga yang diajukan dan juga harus dilengkapi dengan Surat Jaminan Tender berupa “Jaminan Penawaran” yang dikeluarkan oleh salah satu Perusahaan Asuransi (Kepres No. 18 tahun 2000).

Cara mendapatkan Surat Jaminan Penawaran dari Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan undangan dan Berita Acara   “Anwijzing”.


Surat Jaminan Pelaksanaan;
Tahap  pertama pada pembukaan penawaran  biasanya dinyatakan 3(tiga) Perusahaan peserta tender sebagai Calon Pemenang secara berurut.  Kemudian diberi waktu 3(tiga) hari untuk memberi kesempatan bagi pihak pihak yang akan menyanggah.
Setelah ditetapkan secara definitive oleh Pemilik Proyek (Oblegee) misalnya Perusahaan A sebagai Pemenang tender, maka  Kontraktor tersebut harus segera menanda tangani kontrak dan harus segera menyiapkan surat “Jaminan Pelaksanaan” dari Perusahaan Asuransi atau dengan Garansi Bank dari  salahsatu Bank.

Cara mendapatkan Surat Jaminan Pelaksanaan dari Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan :
1.      Surat keputusan lelang (Penunjukan Pemenang) .
2.      Berita Acara   “Anwijzing”
3.      Membayar “service charge” (istilah premi pada asuransi).

Dengan adanya surat “Jaminan Pelaksanaan” , maka kontrak kerja antara Kontraktor (Principal) dengan Oblegee (Pemilik Proyek) ditanda tangani.

Surat Jaminan Uang Muka;
Pihak Oblegee memberi kesempatan kepada Pelaksana (Principal) untuk meminta uang muka sejumlah tertentu dengan syarat adanya jaminan Uang Muka dari Perusahaan Asuransi atau Garansi Bank.

Surat Jaminan Pemeliharaan;
Apabila proyek sudah selesai dikerjakan, maka Oblegee melakukan pembayaran kepada Pelaksana (Pprincipal) . Akan tetapi jumlah pembayarannya biasanya dikurangi 5% dari seluruh jumlah pembayaran selama periode pemeliharaan. Periode pemeliharaan ditetapkan pada kontrak kerja yang biasanya berkisar antara 3 sampai 6 bulan.
Maksudnya adalah untuk memberikan jaminan dari Pelaksana kepada Oblegee tentang kualitas pekerjaanya.
Cara meminta Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan :
1.                  Melampirkan foto copy kontrak kerja
2.                  Membayar Service charge yang ditetapkan Perusahaan Asuransi.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال