Bunyi sertifikat
Construction contract Bond (Jaminan Kontrak Konstruksi) dan Supply Bond
(Jaminan Pengadaan ) adalah sama. Adapun yang membedakannya hanya nama
proyeknya saja.
Adapun keduanya
terbagi 4 macam, yaitu :
-
Jaminan Penawaran .
-
Jaminan Pelaksanaan,
-
Jaminan Uang Muka,
-
Jaminan Pemeliharaan.
Untuk memperjelas
macam macam jaminan ini kami uraikan pada alur penanganan proyek supaya
disamping lebih jelas adalah juga menambah wawasan tentang prosedur tender.
Surat Jaminan Penawaran,
Pada prakteknya apabila
suatu Badan seperti misalnya Dinas Pekerjaan Umum akan menyelengarakan salah
satu proyek, katakanlah untuk memperbaiki sebuah jalan, maka sebagai Oblegee ia
wajib memasang pemberitahuan secara terbuka pada mass media.
Berdasar iklan
tersebut, para Perusahaan Pemborong yang memenuhi syarat boleh mendaftarkan
diri dan mendapat Buku Penjelasan Proyek
dari Oblegee . Kemudian dapat mengikuti acara “Penjelasan Lelang” yang sering
disebut “Anwijzing” .
Pada anwijzing
ditentukan persyaratan bagi Peserta tender dan ditetapkan pula waktu pembukaan
semua penawaran dihadapan Panitia Tender dan dihadapan semua peserta.
Dokumen yang harus
disampaikan oleh Pemborong pada saat lelang (tender) antara lain berupa dokumen
perizinan perusahaan, rincian harga yang diajukan dan juga harus dilengkapi
dengan Surat Jaminan Tender berupa “Jaminan Penawaran” yang dikeluarkan oleh
salah satu Perusahaan Asuransi (Kepres No. 18 tahun 2000).
Cara mendapatkan
Surat Jaminan Penawaran dari Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan
undangan dan Berita Acara “Anwijzing”.
Surat Jaminan Pelaksanaan;
Tahap pertama pada pembukaan penawaran biasanya dinyatakan 3(tiga) Perusahaan peserta
tender sebagai Calon Pemenang secara berurut. Kemudian diberi waktu 3(tiga) hari untuk
memberi kesempatan bagi pihak pihak yang akan menyanggah.
Setelah ditetapkan
secara definitive oleh Pemilik Proyek (Oblegee) misalnya Perusahaan A sebagai
Pemenang tender, maka Kontraktor
tersebut harus segera menanda tangani kontrak dan harus segera menyiapkan surat
“Jaminan Pelaksanaan” dari Perusahaan Asuransi atau dengan Garansi Bank
dari salahsatu Bank.
Cara mendapatkan
Surat Jaminan Pelaksanaan dari Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan :
1.
Surat keputusan lelang (Penunjukan
Pemenang) .
2.
Berita Acara “Anwijzing”
3.
Membayar “service charge” (istilah
premi pada asuransi).
Dengan adanya surat
“Jaminan Pelaksanaan” , maka kontrak kerja antara Kontraktor (Principal) dengan
Oblegee (Pemilik Proyek) ditanda tangani.
Surat Jaminan Uang Muka;
Pihak Oblegee
memberi kesempatan kepada Pelaksana (Principal) untuk meminta uang muka
sejumlah tertentu dengan syarat adanya jaminan Uang Muka dari Perusahaan
Asuransi atau Garansi Bank.
Surat Jaminan Pemeliharaan;
Apabila proyek
sudah selesai dikerjakan, maka Oblegee melakukan pembayaran kepada Pelaksana
(Pprincipal) . Akan tetapi jumlah pembayarannya biasanya dikurangi 5% dari
seluruh jumlah pembayaran selama periode pemeliharaan. Periode pemeliharaan
ditetapkan pada kontrak kerja yang biasanya berkisar antara 3 sampai 6 bulan.
Maksudnya adalah
untuk memberikan jaminan dari Pelaksana kepada Oblegee tentang kualitas
pekerjaanya.
Cara meminta Surat
Jaminan Pemeliharaan kepada Perusahaan Asuransi adalah dengan melampirkan :
1.
Melampirkan foto copy kontrak
kerja
2.
Membayar Service charge yang
ditetapkan Perusahaan Asuransi.
Tags
Surety Bond