Custom Bond ini menyangkut Perusahaan perusahaan asing yang mengerjakan produksinya di Indonesia, kemudian hasil produksinya ditarik kembali ke pabrik di negara asalnya.
Misalnya suatu perlusahaan elektric di Jepang membuat pabrik di Indonesia yang hasil produksinya dikirim kembali ke pabriknya di Jepang.
Pada saat mengirim barang barang bahan baku ke Indonesia seharusnya dikenakan “Bea Masuk “ , apabila barang tersebut akan dipasarkan di Indonesia. Namun oleh karena barang tersebut akan ditarik kembali, maka pada saat mengirim barangl bahan baku ke Indonesia hanya diwajibkan memberi “Custom Bond” dari salah saltu Perusahaan Asuransi yang mendapat izin darii Pemerintah untuk hal itu.
Apabila ternyata hasil produksinya tidak dikirim kembali dan dijual di Indonesia, maka ia harus membayar Bea Masuk tadi. Namun apabila ternyata Perusahaan Pabrik tersebut belum mampu membayar Bea Masuk, maka Perusahaan Asuransi yang membayar dahulu.
Selanjutnya Perusahaan Asuransi dimaksud dapat melakukan “Recovery” yaitu menagih kembali kepada Perusahaan/Pabrik dimaksud.
Tags
Custom Bond