Kententuan Suku Premi Banjir AAUI Per Februari 2013




Dewan pengurus pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menerbitkan surat keputusan pembaharuan pedoman suku premi dan zona banjir atas asuransi risiko banji No. 02/AAUI/2013 per 14 Februari 2013 yang lalu. Dalam website ini akan diulas mengenai ketentuan suku premi banjir yang ditetapkan oleh AAUI.. Semoga para pembaca dapat terbantu dengan ulasan di bawah ini.

Suku Premi
Tingkat Risiko
Premi Murni
Suku Premi
Keterangan
1 (low)
0,024%
0,245%
Komponen premi:
- Acquisition Cost 15%
- General Expense 10%
- Catasthrope Cost 10%
- Profit                   10%
2 (moderate)
0,094%
0,170%
3 (high)
0,288%
0,520%


Ketentuan
1.      Suku premi tersebut diterapkan pada lini usaha asuransi properti namun tidak termasuk asuransi household dan sejenisnya
2.      Untuk Bangunan dengan konstruksi bukan kelas I dan bangunan yang mempunyai lantai di bawah permukaan tanah (basement dan/atau semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate; besarnya loading ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan asuransi.
3.      Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta dibuat berdasarkan zona banjir yang dapat dilihat pada table Zona Banjir, sebagai berikut:
1 (low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir s.d. 30cm
2 (moderate)
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir di atas 30cm s.d. 60cm
3 (high)
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan banjir di atas 60cm

4.      Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan zonasi banjir, maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1 (low)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir
2 (moderate)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah banjir dalam kurun waktu 6 tahun terakhir
3 (high)
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah banjir dalam kurun waktu 3 tahun terakhir

5.      Risiko Sendiri
Risiko sendiri yang dibebankan adalah sebagai berikut:
1 (low)
10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
2 (moderate)
15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
3 (high)
20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui

6.      Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisisi adalah 15%. Besaran ini yang digunakan dalam menetapkan suku premi asuransi risiko banjir

Mengenai zona banjir di wilayah DKI Jakarta akan saya bahas dalam tulisan saya yang berikutnya.

Untuk mendapatkan salinan Surat Keputusan AAUI mengenai Pedoman Premi Zona Banjir dalam bentuk PDF, silakan menghubungi saya melalui email maupun Contact Me.


Diolah oleh Afrianto Budi P, SS MM





Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال