Dewan pengurus pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menerbitkan surat keputusan pembaharuan pedoman suku
premi dan zona banjir atas asuransi risiko banji No. 02/AAUI/2013 per 14
Februari 2013 yang lalu. Dalam website ini akan diulas mengenai ketentuan suku
premi banjir yang ditetapkan oleh AAUI.. Semoga para pembaca dapat terbantu
dengan ulasan di bawah ini.
Suku Premi
Tingkat Risiko
|
Premi Murni
|
Suku Premi
|
Keterangan
|
1 (low)
|
0,024%
|
0,245%
|
Komponen premi:
- Acquisition Cost 15%
- General Expense 10%
- Catasthrope Cost 10%
- Profit
10%
|
2 (moderate)
|
0,094%
|
0,170%
|
|
3 (high)
|
0,288%
|
0,520%
|
Ketentuan
1.
Suku premi tersebut diterapkan pada lini usaha asuransi
properti namun tidak termasuk asuransi household dan sejenisnya
2.
Untuk Bangunan dengan konstruksi bukan kelas I dan
bangunan yang mempunyai lantai di bawah permukaan tanah (basement dan/atau
semi-basement) dikenakan loading kenaikan premium rate; besarnya loading
ditentukan oleh kebijakan underwriter masing-masing perusahaan asuransi.
3.
Penetapan tingkat risiko untuk wilayah DKI Jakarta
dibuat berdasarkan zona banjir yang dapat dilihat pada table Zona Banjir,
sebagai berikut:
1 (low)
|
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami
banjir. Ketinggian genangan banjir s.d. 30cm
|
2 (moderate)
|
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan
banjir di atas 30cm s.d. 60cm
|
3 (high)
|
Daerah yang pernah mengalami banjir. Ketinggian genangan
banjir di atas 60cm
|
4.
Mengingat wilayah di luar DKI Jakarta belum ditetapkan
zonasi banjir, maka penetapan tingkat risiko di luar wilayah DKI Jakarta adalah
sebagai berikut:
1 (low)
|
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan belum
pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah dalam kurun waktu lebih dari 6
tahun terakhir
|
2 (moderate)
|
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah
banjir dalam kurun waktu 6 tahun terakhir
|
3 (high)
|
Lokasi di mana properti yang akan diasuransikan pernah
banjir dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
|
5. Risiko Sendiri
Risiko sendiri yang dibebankan
adalah sebagai berikut:
1 (low)
|
10% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
|
2 (moderate)
|
15% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
|
3 (high)
|
20% dari jumlah ganti rugi yang disetujui
|
6. Biaya Akuisisi
Maksimum biaya akuisisi adalah
15%. Besaran ini yang digunakan dalam menetapkan suku premi asuransi risiko
banjir
Mengenai zona banjir di wilayah DKI Jakarta akan saya bahas
dalam tulisan saya yang berikutnya.
Untuk mendapatkan salinan Surat Keputusan AAUI mengenai
Pedoman Premi Zona Banjir dalam bentuk PDF, silakan menghubungi saya melalui
email maupun Contact Me.
Diolah oleh Afrianto Budi P, SS MM