Adapun, nilai penggantian klaim secara tunai dibatasi maksimum sebesar Rp1,5 juta dalam satu periode pertanggungan.
Daniel Neo, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia, mengatakan layanan penggantian klaim secara tunai merupakan salah satu inovasi terbaru perseroan.
Inovasi lainnya, Allianz Utama memberikan perlindungan atas kehilangan harta benda milik pribadi yang ada dalam kendaraan bermotor ketika kendaraan tersebut hilang akibat dicuri.
Nilai perlindungan atas risiko kehilangan harta benda di dalam kendaraan ditetapkan maksimal sebesar Rp2 juta, dengan mengecualikan perhiasan dan logam mulia.
"Manfaat ini sesuai dengan gaya hidup masyarakat kota besar yang sering membawa benda-benda elektronik premium seperti kamera digital, notebook, komputer tablet dan smartphone di dalam kendaraannya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (28/1).
Selain pengembangan produk, lanjutnya, Allianz juga mengembangkan pelayanan dalam pengajuan klaim dengan menyediakan layanan klaim One Day Service (bas).
Sumber: Bisnis