Seperti dikatakan dimuka, bahwa perjanjian
Reasuransi yang diadakan antara Ceding Company dan Reinsurer dibuat berdasarkan
hal – hal yang dinegoisasikan dan disepakati bersama antara kedua belah pihak.
Satu hal yang sangat prinsipiil dalam menjalin
hubungan kerjasama reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan
Asuransi atau Reasuransi adalah, bahwa :
-
Kerjasama itu
didasari pada itikad baik pada kedua belah pihak ( Utmost Goodfaith ).
-
Kerjasama itu
ditunjukkan untuk manfaat bersama kedua belah pihak ( mutual benefits ).
-
Kerjasama itu
dijalin untuk jangka panjang ( for long term relationship ).
Treaty Wording atau
Naskah Perjanjian Reasuransi merupakan dokumen dasar yang dipakai sebagai
landasan kerja daripada kerjasama yang dijalin itu.
Isi didalamnya dapat
beraneka ragam, tergantung pada hasil kesepakatan dalam negoisasi dan
kebutuhan, namun demikian dalam masalah naskah perjanjian reasuransi telah
terdapat berbagai klausula tertentu yang sifatnya standard serta minimum harus
terdapat dalam suatu naskah perjanjian, yaitu :
a.
Objektive /
Operative Clause
b.
Follow the fortune
clause
c.
Deposite clause
d.
Claims Settlement
clause
e.
Error & omission
clause
f.
Inspection clause
g.
Commencement &
Termination clause
h. Arbitration
clause, dan sebagainya.