Klausula-klausula yang Lazim dalam Reasuransi


Seperti dikatakan dimuka, bahwa perjanjian Reasuransi yang diadakan antara Ceding Company dan Reinsurer dibuat berdasarkan hal – hal yang dinegoisasikan dan disepakati bersama antara kedua belah pihak.

Satu hal yang sangat prinsipiil dalam menjalin hubungan kerjasama reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan Asuransi atau Reasuransi adalah, bahwa :

-          Kerjasama itu didasari pada itikad baik pada kedua belah pihak ( Utmost Goodfaith ).
-          Kerjasama itu ditunjukkan untuk manfaat bersama kedua belah pihak (  mutual benefits ).
 -          Kerjasama itu dijalin untuk jangka panjang ( for long term relationship ).

Treaty Wording atau Naskah Perjanjian Reasuransi merupakan dokumen dasar yang dipakai sebagai landasan kerja daripada kerjasama yang dijalin itu.
Isi didalamnya dapat beraneka ragam, tergantung pada hasil kesepakatan dalam negoisasi dan kebutuhan, namun demikian dalam masalah naskah perjanjian reasuransi telah terdapat berbagai klausula tertentu yang sifatnya standard serta minimum harus terdapat dalam suatu naskah perjanjian, yaitu :

a.       Objektive / Operative Clause
b.      Follow the fortune clause
c.       Deposite clause
d.      Claims Settlement clause
e.       Error & omission clause
f.        Inspection clause
g.       Commencement & Termination clause
h.       Arbitration clause, dan sebagainya.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال