Melirik Wacana Penggabungan Izin Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa

Wacana menarik muncul dari Gedung DPR, Senin (18/2). Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR mengusulkan adanya satu perizinan dalam industri asuransi. Dengan satu perizinan, perusahaan bisa menjalankan dua jenis usaha sekaligus, yaitu asuransi umum sekaligus asuransi jiwa. Jika wacana tersebut  terlaksana, maka loncatan-loncatan besar di industri asuransi Indonesia akan segera terjadi. Loncatan-loncatan tersebut saya uraikan dalam tiga point.

Berkurangnya Jumlah Perusahaan Asuransi

Adanya satu perizinan mendorong terjadinya merger di antara perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa. Kemungkinan merger ini sebenarnya juga menjadi salah satu imbas dari regulasi yang mewajibkan modal minimum untuk Asuransi Umum Rp 75-100 milyar. Asuransi-asuransi kecil akan terancam gulung tikar jika modal tidak mencukupi. Dengan adanya merger ini, jumlah perusahaan asuransi akan semakin berkurang. Perlu diketahui, dibanding dengan negara lain, Indonesia memiliki lebih dari 100 perusahaan asuransi. Jepang memiliki 20-an perusahaan asuransi. Malaysia memiliki 30-an. Menciutnya jumlah perusahaan akan memudahkan OJK sebab OJK akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lembaga jasa keuangan.

Kapasitas Dalam Negeri akan Maksimal
Pada tahun 2011, total premi asuransi di Indonesia mencapai Rp 33 triliun, tetapi Rp 11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya defisit neraca perdagangan reasuransi senilai Rp 6,5 triliun. Dengan adanya merger dan peningkatan kekuatan aset, kapasitas premi dalam negeri akan semakin maksimal. Optimalisasi kapasitas dalam negeri juga akan didorong dengan batasan modal minimal perusahaan asuransi.

Kemudahan Pelebaran Bisnis Cross Selling
Adanya satu perizinan untuk menjual asuransi kerugian sekaligus asuransi jiwa memberi peluang  bagi perusahaan asuransi memperluas lini bisnisnya. Cross selling adalah usaha dari perusahaan asuransi untuk menawarkan jenis asuransi lain kepada nasabah yang sudah ada. Nasabah akan semakin dimudahkan jika nasabah mendapatkan asuransi kerugian dan asuransi jiwa sekaligus di perusahaan asuransi yang sama. Tentu ini menguntungkan bagi nasabah dan juga perusahaan asuransi.

Penulis yakin, pengesahaan RUU Perasuransian tersebut akan menjadi sejarah baru dalam dunia perasuransian di Indonesia. Inilah saatnya bagi perusahaan lokal untuk bersaing dengan perusahaan asuransi asing.


Oleh: Afrianto Budi P, SS MM

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال