Wacana
menarik muncul dari Gedung DPR, Senin (18/2). Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK
Firdaus Djaelani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR mengusulkan
adanya satu perizinan dalam industri asuransi. Dengan satu perizinan,
perusahaan bisa menjalankan dua jenis usaha sekaligus, yaitu asuransi umum
sekaligus asuransi jiwa. Jika wacana tersebut
terlaksana, maka loncatan-loncatan besar di industri asuransi Indonesia
akan segera terjadi. Loncatan-loncatan tersebut saya uraikan dalam tiga point.
Berkurangnya
Jumlah Perusahaan Asuransi
Adanya satu perizinan mendorong terjadinya merger di antara perusahaan
asuransi umum dan asuransi jiwa. Kemungkinan merger ini sebenarnya juga menjadi
salah satu imbas dari regulasi yang mewajibkan modal minimum untuk Asuransi
Umum Rp 75-100 milyar. Asuransi-asuransi kecil akan terancam gulung tikar jika
modal tidak mencukupi. Dengan adanya merger ini, jumlah perusahaan asuransi
akan semakin berkurang. Perlu diketahui, dibanding dengan negara lain,
Indonesia memiliki lebih dari 100 perusahaan asuransi. Jepang memiliki 20-an
perusahaan asuransi. Malaysia memiliki 30-an. Menciutnya jumlah perusahaan akan
memudahkan OJK sebab OJK akan lebih mudah
dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap lembaga jasa keuangan.
Kapasitas Dalam Negeri akan Maksimal
Pada tahun 2011, total premi asuransi di Indonesia
mencapai Rp 33 triliun, tetapi Rp 11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar
negeri. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya defisit neraca perdagangan
reasuransi senilai Rp 6,5 triliun. Dengan adanya merger dan peningkatan
kekuatan aset, kapasitas premi dalam negeri akan semakin maksimal. Optimalisasi
kapasitas dalam negeri juga akan didorong dengan batasan modal minimal
perusahaan asuransi.
Kemudahan
Pelebaran Bisnis Cross Selling
Adanya satu perizinan untuk menjual asuransi kerugian
sekaligus asuransi jiwa memberi peluang bagi
perusahaan asuransi memperluas lini bisnisnya. Cross selling adalah usaha dari
perusahaan asuransi untuk menawarkan jenis asuransi lain kepada nasabah yang
sudah ada. Nasabah akan semakin dimudahkan jika nasabah mendapatkan asuransi
kerugian dan asuransi jiwa sekaligus di perusahaan asuransi yang sama. Tentu
ini menguntungkan bagi nasabah dan juga perusahaan asuransi.
Penulis yakin, pengesahaan RUU Perasuransian tersebut akan
menjadi sejarah baru dalam dunia perasuransian di Indonesia. Inilah saatnya
bagi perusahaan lokal untuk bersaing dengan perusahaan asuransi asing.
Oleh: Afrianto Budi P, SS MM