OJK dan Profesi Auditor Sepakati Model Asuransi Terintegrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi profesi bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) dan Kepatuhan sepakat membangun model asuransi terintegrasi. Model ini diharapkan menciptakan industri keuangan yang lebih bersih dan kuat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (22/2/2013). "Pihak OJK dengan asosiasi profesi bidang AimRPK dan kepatuhan telah menyepakati pembangunan model asuran asuransi yang terintegrasi," ujarnya.

Ilya menjelaskan, bahwa model asuransi terintegrasi merupakan kombinasi dari bisnis asuransi yang terdiri dari first, second, dan third line of assurance. Nantinya, akan ada penyesuaian dengan spesifikasi untuk size, karakteristik, kompleksitas, dan industri jasa keuangan.

Pengaturan dalam industri asuransi bisa meliputi internal audit, risk management, kepatuhan, governance, anti fraud, dan teknologi sitem informasinya.

"Maka dari itu, hal itu harus disusun dengan kebutuhan industri jasa keuangan. Dan juga bisa mengacu pada standar internasional yang ada," kata Ilya.

Pada pertemuan kali ini, OJK dan kalangan profesi AIMRPK juga menyepakati 9 butir kesepakatan yang mengikat kedua pihak. Kesembilan kesepakatan itu adalah mewujudkan industri keuangan yang sehat dan stabil, menyusun standar kompetensi termasuk kode etik, mengharapkan OJK melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi melalui standarisasi profil risiko untuk setiap jenis industri dengan kompeksitasnya, serta diperlukan rekam jejak kredibilitas dan integritas perusahaan dan industri jasa pendukung, nasabah, pemilik, dan pengurus untuk mencegah fraud. 

"OJK perlu memiliki pusat basis data center industri jasa keuangan," katanya.

Butir kesepakatan lain adalah asosiasi akan mempersiapkan standarisasi kualitas SDM di industri jasa keuangan, perlunya intergrasi dan optimalisasi penggunaan teknologi sistem informasi dalam implementasi audit internal, manajemen risiko dan quality assurance. 

Sedangkan tiga butir kesepakatan lain adalah menyusun arsitektur Governance, Risk, Compliance and Control (GRCC) yang terintegrasi bagi industri jasa keuangan, melakukan komunikasi yang efektif kepada pelaku industri mengenai manfaat dari penerapan GRCC dan standar internasional terkini. Dan erakhir, kedua pihak sepakat perlunya sinkronisasi antar kebijakan dibidang industri jasa keuangan melalui quality assurance di OJK. (Dis/Shd)


Sumber: Liputan6

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال