JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta RUU Usaha Perasuransian mengatur izin usaha asuransi bisa mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum. Tujuannya adalah untuk mendorong bergabungnya perusahaan asuransi.
"Jadi, satu perizinan, perusahaan bisa jalankan dua jenis usaha asuransi sekaligus," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin (18/2/2013). Bila penggabungan perusahaan asuransi bisa terjadi dengan adanya aturan ini, ujar dia, jumlah perusahaan asuransi di Indonesia akan otomatis menyusut.
"Kalau sekarang kan jumlahnya banyak tapi kecil-kecil. Kalau mereka bisa merger, jumlah perusahaan asuransi bisa menyusut, lebih baik sedikit, tapi perusahaannya besar-besar," kata Firdaus. Karena itu, dia berpendapat RUU Perasuransian juga harus mencantumkan kewajiban memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi dalam negeri. Dengan ketentuan ini, imbuh dia, defisit neraca perdagangan reasuransi bisa ditekan.
Pada 2011, sebut Firdaus, total premi asuransi Rp 33 triliun. Dari jumlah itu, Rp 11 triliun masuk ke perusahaan asuransi luar negeri. "Dari Rp 33 triliun, sepertiganya lari ke luar negeri," ujar dia menekankan. Dengan kondisi saat ini, kata dia, terjadi defisit neraca perdagangan reasuransi senilai Rp 6,5 triliun.
Sumber: Kompas