Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mencontohkan, wujud konkret stimulus itu adalah mengizinkan asuransi umum menawarkan program asuransi kesehatan, atau sebaliknya. Dia mengusulkan agar dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perasuransian yang tengah digodok Komisi XI DPR.
"Agar tidak menimbulkan keragu-raguan perlu ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum juga dapat menyelenggarakan asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri. Hal yang sama berlaku pula bagi perusahaan asuransi umum syariah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Senin (18/2).
Dia meyakinkan anggota dewan, pelaku industri asuransi siap menjalankan dua jenis usaha yang berbeda lingkup itu. Firdaus juga yakin soal pembukuan bisa diatasi, sehingga pemasukan dari sektor kesehatan dan umum tidak tercampur.
"Saya yakin tidak akan terjadi pembukuan ganda meski dibuka dua jenis kegiatan usaha," cetusnya.OJK juga berharap, perusahaan asuransi jiwa diizinkan menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun. Dia mengklaim hal ini telah sesuai dengan undang-undang.
Dari segi kinerja, perusahaan asuransi dalam negeri masih kalah bersaing dari perusahaan luar negeri. Indikatornya, urutan satu sampai lima perusahaan asuransi terbaik tahun lalu merupakan asuransi asing.
Sumber: Merdeka