TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas JAsa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Izin usaha bagi perusahaan asuransi jiwa digabungkan dengan izin usaha asuransi umum."Satu perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis asuransi sekaligus," kata Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani dalam rapar dengar pendapat pembahasan RUU Usaha Perasuransian di Komisi Keuangan 18 Februari 2013.
Penggabungan ini menurut ia dapat berimbas pada semakin mengecilnya jumlah perusahaan asuransi."Jadi nanti akan menyusut jumlahnya karena adanya merger."
Penggabungan ini menurut ia dapat berimbas pada semakin mengecilnya jumlah perusahaan asuransi."Jadi nanti akan menyusut jumlahnya karena adanya merger."
Firdaus menambahkan penciutan jumlah perusahaan asuransi menguntungkan bagi OJK. Sebab, OJK akan lebih mudah dan terkontrol nantinya dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.
Ia pun membandingkan dengan kondisi di negara tetangga yang sebaliknya."Di Jepang saja hanya ada 20 industri asuransi, di Malaysia ada 30-an perusahaan. Sedikit tapi ukuran bisnisnya besar. Sementara perusahaan asuransi di Indonesia sangat banyak, tapi kecil-kecil,” kata Firdaus.
Firdaus merasa yakin masalah pembukuan bisa diatasi dengan pengabunga kedua jenis udaha tersebut. "Saya yakin tidak akan terjadi pembukuan ganda meski dibuka dua jenis kegiatan usaha.”
Diwawancarai terpisah Anggota DPR Komisi Keuangan Kamaruddin Sjam mengatakan dari segi kinerja, perusahaan asuransi dalam negeri masih kalah bersaing dari perusahaan luar negeri."Urutan satu sampai lima perusahaan asuransi terbaik tahun lalu merupakan asuransi asing," katanya.
Sumber: Tempo