Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar perizinan usaha asuransi umum dan asuransi jiwa digabungkan dalam sebuah perusahaan atau composite insurer. Usulan penggabungan tersebut diharapkan masuk dalam rancangan undang-undang perasuransian yang tengah digodok.
"Selama ini di Indonesia ada dua perusahaan dalam satu grup yang memiliki dua izin usaha sekaligus untuk asuransi umum dan jiwa," ujar Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (18/2/2013).
Banyaknya izin yang diberikan terlihat di salah satu perusahaan milik bank pemerintah, PT Bank Mandiri. Perusahaan ini mengoperasikan Axa Mandiri yang mengantongi dua izin usaha asuransi. Tak hanya perusahaan lokal, Allianz yang memiliki perusahaan patungan atau joint venture juga menangani asuransi umum dan jiwa.
"Kenapa kita tidak menggabungkan dalam satu izin usaha atau melebur keduanya saja dalam prosesmerger sehingga bisa menyusutkan jumlah perusahaan asuransi di Indonesia," terang dia.
Melongok ke negara tetangga, lanjut Firdaus, Malaysia dan Singapura telah memberlakukan aturan. Perusahaan asuransi di kedua negara ini hanya memperoleh satu izin untuk menggarap bisnis asuransi umum dan asuransi jiwa.
"Di Malaysia pun, jumlah perusahaan asuransi sekitar 30 lebih, sedangkan Jepang hanya 20 lebih perusahaan tapi skalanya besar-besar. Sementara Indonesia punya banyak perusahaan asuransi tapi kecil-kecil," keluh dia.
Dengan kebijakan merger itu, diharapkan akan ada memangkas jumlah perizinan perusahaan asuransi yang saat ini mencapai sekitar 100 perusahaan. (Fik/Shd)
Sumber: Liputan6
ada baiknya jumlah perusahaan asuransi dipangkas
ReplyDeleteSaya sependapat. Dengan perusahaan yang lebih sedikit, OJK akan mudah melakukan pengawasan. Persaingan yang tidak sehatpun dapat dimimalisasi, terutama dalam pemberian rate yang lebih murah.
Delete