JAKARTA—Tak mau penanganan bencana alam dilakukan secara ad-hoc, pemerintah berniat membeli produk asuransi yang meng-cover risiko bencana alam.
Freddy R. Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal BKF Kemenkeu, mengatakan penanganan bencana alam harus dilakukan dengan lebih baik karena berimplikasi terhadap fiskal, sosial, dan lingkungan.
"Pemerintah mau beli produk asuransi yang meng-cover risiko bencana alam, nanti kita cari di pasar atau kita tender sesuai kebutuhan kita," ujar Freddy ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu (30/1/2013).
Freddy menjelaskan struktur produk asuransi risiko bencana alam masih dalam kajian pemerintah. Kajiannya tersebut akan menentukan jenis bencana alam dan kerusakan yang akan ditanggung oleh polis asuransi tersebut.
"Nanti kami akan menggandeng penasehat untuk menyusun struktur polisnya. Kalau ternyata tidak ada di pasar, kami akan tenderkan," katanya.
Dengan membeli produk asuransi untuk bencana alam, imbuh Freddy, penanganan bencana alam dapat diatur dengan lebih tertata. Pasalnya, komponen yang bisa diklaim dan jumlah pertanggungan menjadi lebih pasti.
Namun, rencana ini belum dapat diimplementasikan dalam waktu dekat, karena belum memiliki payung hukum yang mengatur soal pembelian asuransi atas risiko bencana alam.
"Minimal ada sangkutannya dalam Undang-Undang APBN, seperti soal transaksi lindung nilai yang diatur dalam UU APBN 2013," jelas Freddy.
Kajian atas rencana pembelian asuransi risiko bencana alam ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan mengacu pada keberhasilan Meksiko.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Stefan G. Koeberle mengapresiasi rencana pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan instrumen asuransi untuk bencana alam. Pasalnya, Indonesia sangat rentan terhadap risiko bencana alam.
"Ini masalah struktural bagi Indonesia untuk mempersiapkan penanggulangan bencana secara nasional," kata Koeberle.
Sebagai bentuk dukungan, imbuhnya, Bank Dunia memberikan asistensi teknis terkait pengelolaan anggaran dan sistem penanganan bencana alam.
"Isunya bukan untuk menambah dana, tapi bagaimana membelanjakan anggaran yang sudah ada dan menggunakan dana tersebut secara efektif saat terjadi bencana alam," tuturnya.
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan saat ini penanggulangan bencana mengandalkan dana cadangan yang dialokasikan dalam APBN.
Apabila tidak terjadi bencana, anggaran tersebut tidak keluar dari ks negara. Namun, apabila terjadi bencana alam besar, dana tersebut berisiko tidak memadai akibat membengkaknya kebutuhan dana.
"Intinya daripada kita andalkan dana cadangan yang jumlahnya terlalu kecil tapi bencananya besar, lebih baik ambil amannya saja. Kita pakai asuransi yang lebih pasti," kata Bambang. (sut)
Sumber: Bisnis
Tags
News