Berikut ini adalah perbedaan surety bond dan bank garansi:
Surety Bond
|
Garansi Bank
|
||
1.
|
Suatu bentuk
Jaminan bersyarat
|
1
|
Suatu bentuk
jaminan tanpa syarat
|
2.
|
Merupakan
kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi
|
2.
|
Merupakan
kegiatan tambahan pada usaha perbankan
|
3.
|
Pada prinsipnya
non collateral, diganti dengan indemnitor (orangnya sebagai penjamin)
|
3.
|
Diperoleh dengan
menyerahkan collateral
|
4.
|
Tidak perlu setor
jaminan
|
4.
|
Menyetor jaminan
uang sejumlah tertentu
|
5.
|
Jangka waktu
mengikuti kontrak
|
5.
|
Jangka waktu
jaminan terbatas
|
6.
|
Dapat dikeluarkan
dalam segala valuta (mata uang)
|
6.
|
Hanya dalam
valuta Rupiah. Dalam valuta asing harus izin Bank Indonesia dan hanya dalam
negeri
|
7.
|
Tidak mempunyai
hak istimewa, sesuai psal 1831 KUH Pdt dan perikatan tanggung renteng.
|
7.
|
Mempunyai hak
istimewa sesuai pasal 1831 KUH Pdt dan perikatannya masuk pada hukum
perikatan sepihak.
|
Seandainya saya bouwheer memberi tugas pada kontraktor dan untuk itu saya membayar uang muka proyek, apa resikonya jika kontraktor hanya menyerahkan Surety bonds dari Asuransi dan bukannya Bank Garansi... apakah cukup kuat saya pegang bila suatu saat si kontraktor wanprestasi?
ReplyDeleteSebenarny dalam pengadan barang dan jasa,baik itu bank garansi atau pun asuransi, tetap saja sama kekutanya dalam penjaminan. Akan tetapi ada yang di keluarkan dari asuransi ada yang dari bank, walaupun jaminanya dari bank tetap saja asurans yang cover ny,
DeleteUntuk lebih jelas untuk permintaan jaminan seperti
Jaminan penawaran
Jaminan pelaksanaan
Jaminan uang muka
Jaminan pemeliharaan
Jaminan pembayaran
Silakan hubungi saya
081321290208
Atau:www.bankgaransisuretybond.com