Perbedaan surety bond dan bank garansi

Berikut ini adalah perbedaan surety bond dan bank garansi:



Surety Bond
Garansi Bank
1.
Suatu bentuk Jaminan bersyarat
1
Suatu bentuk jaminan tanpa syarat
2.
Merupakan kegiatan pokok dan mengikuti prinsip asuransi
2.
Merupakan kegiatan tambahan pada usaha perbankan
3.
Pada prinsipnya non collateral, diganti dengan indemnitor (orangnya sebagai penjamin)
3.
Diperoleh dengan menyerahkan collateral
4.
Tidak perlu setor jaminan
4.
Menyetor jaminan uang sejumlah tertentu
5.
Jangka waktu mengikuti kontrak
5.
Jangka waktu jaminan terbatas
6.
Dapat dikeluarkan dalam segala valuta (mata uang)
6.
Hanya dalam valuta Rupiah. Dalam valuta asing harus izin Bank Indonesia dan hanya dalam negeri
7.
Tidak mempunyai hak istimewa, sesuai psal 1831 KUH Pdt dan perikatan tanggung renteng.
7.
Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUH Pdt dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak.

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Seandainya saya bouwheer memberi tugas pada kontraktor dan untuk itu saya membayar uang muka proyek, apa resikonya jika kontraktor hanya menyerahkan Surety bonds dari Asuransi dan bukannya Bank Garansi... apakah cukup kuat saya pegang bila suatu saat si kontraktor wanprestasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarny dalam pengadan barang dan jasa,baik itu bank garansi atau pun asuransi, tetap saja sama kekutanya dalam penjaminan. Akan tetapi ada yang di keluarkan dari asuransi ada yang dari bank, walaupun jaminanya dari bank tetap saja asurans yang cover ny,
      Untuk lebih jelas untuk permintaan jaminan seperti
      Jaminan penawaran
      Jaminan pelaksanaan
      Jaminan uang muka
      Jaminan pemeliharaan
      Jaminan pembayaran
      Silakan hubungi saya
      081321290208
      Atau:www.bankgaransisuretybond.com

      Delete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال