Perusahaan Asuransi Keluarkan Tarif Perluasan Risiko Banjir Jakarta

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengeluarkan tarif perluasan risiko banjir dan peta di Jakarta.

"Suku premi referensi, zona banjir dan ketentuan mengenai risiko banjir yang diberlakukan berdasarkan SK No. 02/AAUI/2013. Dan, ketetapan surat tersebut berlaku pada tanggal 14 Maret karena dibutuhkan waktu satu bulan untuk sosialisasi ke nasabah asuransi," kata Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut dia, dalam penyusunan tarif dan peta banjir, AAUI bekerja sama dengan PT Asuransi MAIPARK Indonesia.

"Tarif Banjir dan Peta Banjir dibuat untuk Provinsi DKI Jakarta. Tarif banjir ditetapkan dengan menggunakan data klaim asuransi risiko banjir tahun 2002 dan 2007 yang dihimpun dari anggota AAUI," kata dia.

Dikatakan peta banjir Jakarta merupakan hasil gabungan dari tiga tahun kejadian banjir 2002, 2007, dan 2013, serta data yang digunakan adalah gabungan data MAIPARK dan data klaim asuransi risiko banjir tahun 2002 dan 2007 yang dihimpun anggota AAUI.

Ia menjelaskan untuk tujuan penyederhanaan berdasarkan zonasi. Zonasi merupakan tingkat kemauan yang ditimbulkan akibat banjir terhadap properti yang diasuransikan, bangunan, dan isi bangunan.

"Zonasi ini sangat dipengaruhi oleh tingkat ketinggian air yang menggenangi properti yang diasuransi. Kami melakukan pembagian tingkat zonasi ke dalam tiga kelompok, low, moderate, dan high," ujarnya.

Selanjutnya, untuk wilayah DKI Jakarta, ketiga kelompok tersebut akan dipetakan ke dalam zonasi banjir, menjadi Zona 1 (low), Zona 2 (moderate), dan Zona 3 (high).

Untuk wilayah DKI Jakarta, zona pertama (low), yaitu daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian banjir sampai dengan 30 cm. Daerah yang masuk zona tersebut misalnya dengan kode pos 13220 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kotamadya Jakarta Timur.

Kedua, lanjut dia, moderate, yaitu daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir di atas 30-60 cm.

"Ketiga daerah yang masuk zona tiga, misalnya, Kelurahan Pluit, Sunter Jaya di Jakarta Utara dan Kelurahan Cipinang Melayu Jakarta Timur," kata dia.

Zona ketiga (high), yaitu daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air di atas 60 cm.

"Dengan kode pos 1330, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, masuk ke zona ketiga," ujarnya.

Adapun tingkat suku premi, menurut dia, pada Zona 1 (low) sebesar 0,045 persen, Zona 2 (moderate) 0,170 persen, dan Zona 3 (high) 0,520 persen.

Ia mengatakan untuk bangunan dengan konstruksi bukan kelas 1 dan bangunan yang mempunyai lantai di bawah permukaan tanah dikenai loading kenaikan tingkat suku premi. "Besarnya loading ditentukan oleh underwriter masing-masing perusahaan asuransi," ujarnya. (Antara/Ray)

Sumber: MetroTV

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال