Apabila Principal
tidak dapat melaksanakan pekerjaannya seperti yang telah diperjanjikannya, maka
Pihak Oblegee (Pemilik Proyek) akan menuntut ganti rugi.
Dalam hal ini
sesuai dengan bunyi surat jaminan, maka Pihak Penjamin (Perusahaan Asuransi)
menggantikan kedudukan Principal untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya sesuai
dengan KUH Perdata Pasal 1832,, setelah pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Perusahaan Asuransi, kemudian Perusahaan Asuransi yang bersangkutan dapat
menuntut kembali kepada Principal.
Tahapan langkah
langkahnya biasanya sebagai berikut :
1. Pihak Oblegee mengajukan klaim kepada Surety Company.
2. Melampirkan dokumen sbb. :
-
Sertipikat asli Surety Bond
-
Surat surat peringatan dari
Oblegee kepada Principal
-
Pemutusan Hubungan kerja dari
Oblegee.
thanks... sebagai agen suretybond pencerahan seperti ini sangat saya butuhkan...
ReplyDeleteApa benar,setelah membayar 45 kali angsuran dan si debitur meninggal,serta pembayaran selalu tepat waktu. Claim asuransi cuma cukup untuk melunasi BPKB nya saja.
ReplyDelete