Prosedur Klaim Surety Bond



Apabila Principal tidak dapat melaksanakan pekerjaannya seperti yang telah diperjanjikannya, maka Pihak Oblegee (Pemilik Proyek) akan menuntut ganti rugi.
Dalam hal ini sesuai dengan bunyi surat jaminan, maka Pihak Penjamin (Perusahaan Asuransi) menggantikan kedudukan Principal untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1832,, setelah pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Perusahaan Asuransi, kemudian Perusahaan Asuransi yang bersangkutan dapat menuntut kembali kepada Principal.  

Tahapan langkah langkahnya biasanya sebagai berikut :

1.    Pihak Oblegee mengajukan klaim kepada Surety Company.


2.     Melampirkan dokumen sbb. :

-                     Sertipikat asli Surety Bond
-                     Surat surat peringatan dari Oblegee kepada Principal
-                     Pemutusan Hubungan kerja dari Oblegee.

3.       Pihak Surety Company menghubungi Principal , mengecek kebenarannya, dan kesanggupan pertanggungjawabannya.


4.       Pihak Surety Company menghubungi Oblegee dan jika perlu sekaligus mengadakan rapat segitiga membicarakan jumlah kerugian yang dialami Oblegee serta perhitungan pekerjaan yang sudah dikerjakan Pihak Principal.

 5.    Pembayaran ganti kerugian dari Surety Compamy kepada Oblegee. 6.    Penggantian kembali (recovery) dari Principal kepada Surety Company.


2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. thanks... sebagai agen suretybond pencerahan seperti ini sangat saya butuhkan...

    ReplyDelete
  2. Apa benar,setelah membayar 45 kali angsuran dan si debitur meninggal,serta pembayaran selalu tepat waktu. Claim asuransi cuma cukup untuk melunasi BPKB nya saja.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال