Mengenai hal ini telah diuraikan dimuka
yaitu bahwa :
-
Reasuransi adalah asuransi kembali / ulang
-
Koasuransi adalah asuransi bersama
Kedua – duanya adalah merupakan cara
dalam “ Spreading of Risk “ atau penyebaran risiko.
Suatu risiko adakalanya demikian besar
sehingga tidak dapat ditanggung sendiri oleh satu perusahaan asuransi saja,
sehingga Perusahaan Asuransi tersebut memerlukan dukungan dari Perusahaan –
Perusahaan Asuransi lainnya.
Cara membaginya seperti disebutkan di
atas adalah dengan system Koasuransi atau Reasuransi tersebut.
Adakalanya kedua system tersebut dipakai
secara bersamaan, sebagai suatu gabungan kombinasi cara yang perlu dipakai
sekaligus.
Dalam reasuransi telah jelas, bahwa
Perusahaan Asuransi yang menutup asuransinya yang pertama mengasuransikan
kembali sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu kepada perusahaa lain.
Dalam hal ini Perusahaan yang menjadi Reinsurer-nya
tidak ada hubungan langsung dengan pihak Tertanggung, atau sebaliknya. Karena
itu dalam segala urusan Tertanggung hanya akan berhubungan dengan Perusahaan
Asuransi yang menutupnya langsung saja ( Perusahaan yang menerbitkan Polisnya
), termasuk dalam hal masalah klaim, walaupun dalam pelaksanaannya risiko yang
ditutup asuransinya itu direasuransikan. Dengan demikian masalah pembayaran
klaimnya pun perusahaan asuransi bertanggung jawab secara penuh 100% kepada
Tertanggung, dalam pada itu Reinsurer hanya bertanggung jawab kepada perusahaan
asuransi Ceding Company untuk bagiannya dalam klaim tersebut.
Dalam hubungan ini apabila sebuah risiko
yang besar ditutup sendiri oleh satu perusahaan asuransi, maka perusahaan
asuransi tersebut akan menjadi bertanggung jawab untuk suatu jumlah yang besar
seperti yang ditutupnya itu terhadap Tertanggung, yang berarti untuk suatu
pembayaran klaim perusahaan asuransi itu pun harus menyiapkan sejumlah dana
yang besar sendiri, yang dalam banyak hal tidaklah semudah yang diperkirakan
dalam keadaaan seperti dewasa ini.
Karena itu, sejak semula adakalanya
Perusahaan Asuransi telah memikirkan suatu cara koasuransi dulu sebelum
menjalankan reasuransi.
Dan apabila koasuransi itu telah
dilakukan, maka perusahaan asuransi tersebut hanya akan memikirkan reasuransi
untuk bagian yang ditutupnya sendiri itu, yang dalam hal tersebut suatu klaim
maka hal itu tidak akan terlalu membebaninya, terutama dalam hal mengusahakan
dana untuk pembayaran klaim tersebut sebelum “ recovery “ dari Reinsurer telah
diperoleh.
Cara koasuransi ada 2 macam pula, yaitu
koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan menggunakan
1 polis saja, dan koasuransi yang dilakukan dengan menggunakan polisnya masing
– masing untuk sebesar bagian yang ditutupnya, yang dalam hal ini dikenal
dengan penutupan koasuransi secara polis jalan bersama ( run in conjunction ).
Mengenai kedua cara tersebut mempunyai
kelebihan serta kelemahannya masing – masing, tergantung pada kesepakatan yang
dapat dicapai oleh perusahaan – perusahaan asuransi yang saling berkoasuransi
tersebut.
Tags
reasuransi