Reasuransi dan Koasuransi




Mengenai hal ini telah diuraikan dimuka yaitu bahwa :
-          Reasuransi adalah asuransi kembali / ulang
-          Koasuransi adalah asuransi bersama

Kedua – duanya adalah merupakan cara dalam “ Spreading of Risk “ atau penyebaran risiko.

Suatu risiko adakalanya demikian besar sehingga tidak dapat ditanggung sendiri oleh satu perusahaan asuransi saja, sehingga Perusahaan Asuransi tersebut memerlukan dukungan dari Perusahaan – Perusahaan Asuransi lainnya.

Cara membaginya seperti disebutkan di atas adalah dengan system Koasuransi atau Reasuransi tersebut.
Adakalanya kedua system tersebut dipakai secara bersamaan, sebagai suatu gabungan kombinasi cara yang perlu dipakai sekaligus.

Dalam reasuransi telah jelas, bahwa Perusahaan Asuransi yang menutup asuransinya yang pertama mengasuransikan kembali sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu kepada perusahaa lain.

Dalam hal ini Perusahaan yang menjadi Reinsurer-nya tidak ada hubungan langsung dengan pihak Tertanggung, atau sebaliknya. Karena itu dalam segala urusan Tertanggung hanya akan berhubungan dengan Perusahaan Asuransi yang menutupnya langsung saja ( Perusahaan yang menerbitkan Polisnya ), termasuk dalam hal masalah klaim, walaupun dalam pelaksanaannya risiko yang ditutup asuransinya itu direasuransikan. Dengan demikian masalah pembayaran klaimnya pun perusahaan asuransi bertanggung jawab secara penuh 100% kepada Tertanggung, dalam pada itu Reinsurer hanya bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi Ceding Company untuk bagiannya dalam klaim tersebut.

Dalam hubungan ini apabila sebuah risiko yang besar ditutup sendiri oleh satu perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi tersebut akan menjadi bertanggung jawab untuk suatu jumlah yang besar seperti yang ditutupnya itu terhadap Tertanggung, yang berarti untuk suatu pembayaran klaim perusahaan asuransi itu pun harus menyiapkan sejumlah dana yang besar sendiri, yang dalam banyak hal tidaklah semudah yang diperkirakan dalam keadaaan seperti dewasa ini.

Karena itu, sejak semula adakalanya Perusahaan Asuransi telah memikirkan suatu cara koasuransi dulu sebelum menjalankan reasuransi.
Dan apabila koasuransi itu telah dilakukan, maka perusahaan asuransi tersebut hanya akan memikirkan reasuransi untuk bagian yang ditutupnya sendiri itu, yang dalam hal tersebut suatu klaim maka hal itu tidak akan terlalu membebaninya, terutama dalam hal mengusahakan dana untuk pembayaran klaim tersebut sebelum “ recovery “ dari Reinsurer telah diperoleh.

Cara koasuransi ada 2 macam pula, yaitu koasuransi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi dengan menggunakan 1 polis saja, dan koasuransi yang dilakukan dengan menggunakan polisnya masing – masing untuk sebesar bagian yang ditutupnya, yang dalam hal ini dikenal dengan penutupan koasuransi secara polis jalan bersama ( run in conjunction ).

Mengenai kedua cara tersebut mempunyai kelebihan serta kelemahannya masing – masing, tergantung pada kesepakatan yang dapat dicapai oleh perusahaan – perusahaan asuransi yang saling berkoasuransi tersebut.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال