Tarif banjir sudah diberlakukan 30 hari sejak keluarnya SK No. 02/AAUI/2013 tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir. Adapun rate yang dipatok untuk Zona 1 adalah 0,045%, Zona 2 adalah 0,170% dan Zona 3 adalah 0,520%. Tarif ini berlaku untuk asuransi properti dan industri, namun tidak termasuk asuransi household dan sebagainya.
Tarif baru ini saya rasa akan cukup memberatkan. Pasalnya, untuk asuransi PAR/IAR saja rata-rata perusahaan asuransi mematok tarif 0,0001%. Jika tarif banjir digunakan, tertanggung akan membayar berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya. Tentu ini sangat menggelisahkan.
Hingga saat ini, belum ada respons dari beberapa perusahaan asuransi untuk memberlakukan tarif banjir ini. Lagipula, SK Dewan Asuransi Indonesia tersebut kekuatan hukumnya masih lemah. Tidak ada punishment yang diberlakukan jika perusahaan asuransi tidak menerapkan tarif tersebut.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menyiasati hal tersebut:
Pertama, pastikan lokasi risiko tidak berada pada zona banjir yang serius. Hal ini bisa dilakukan dengan melekatkan subjectivity tidak ada klaim banjir selama 6 tahun terakhir.
Kedua, pastikan tertanggung telah melakukan antisipasi dan pencegahan banjir yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan risiko banjir tersebut. Kerjasama antara asuransi dan tertanggung penting dalam mengingatkan dampak risiko banjir.
Kita terus berharap agar dalam kepemimpinan Jakowi dan Ahok, di tahun mendatang Jakarta akan bebas dari banjir. Tentu bebas banjir menjadi dambaan setiap warga DKI Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Oleh Afrianto Budi P, SS MM