KPPU Indikasikan Kartel Asuransi Banjir Jakarta

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan telah terjadi kartel pada pelayanan jasa asuransi banjir di Jakarta. Kesimpulan itu tercetus usai para komisioner KPPU menggelar rapat komisioner di Jakarta, Selasa (19/3).
“Ada indikasi kartel pada asuransi banjir di Jakarta. Ada kesepakatan asosiasi asuransi untuk menentukan harga premi. Karena berindikasi melanggar UU nomor 5 tahun 1999, kami membatalkan keputusan asosiasi,” ungkap Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan seusai memimpin rapat.

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menambahkan, seharusnya perusahaan-perusahaan asuransi ini tidak boleh bersepakat menentukan tariff yang sama untuk premi asuransi banjir. Kondisi ini akan merugikan konsumen.

“Kalau terus berlanjut, kerugian masyarakat akan semakin besar. Karena masyarakat seharusnya bisa memilih dari sekian agen asuransi, kalau tidak ada kartel kan tarifnya beda-beda. Jadi tidak boleh mereka secara bersama-sama menetapkan harga yang sama,” tegasnya.

Saidah menjelaskan lebih lanjut, sanksi pembatalan keputusan asosiasi tersebut termasuk dalam tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan, karena kesepakatan mengenai premi asuransi banjir itu baru efektif diimplementasikan pada 16 April 2013.

“Kami memanggil pihak asosiasinya, dijelaskan kalau ini bisa berimplikasi menjadi kartel. Mereka menerima pembatalan keputusan tersebut,” tukasnya. (Nurulia Juwita Sari)

Editor: Edwin Tirani
Sumber: MetroTVnews

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال