Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan



Setidaknya terdapat tujuh perusahaan asuransi yang memiliki modal (equity) di bawah penetapan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar. hingga kini OJK masih melakukan pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Hal itu diutarakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoli F Pardede di kantornya, Kamis (14/3).

Menurut Dumoli, batas waktu bagi ketujuh perusahaan untuk menambah equity mereka tinggal beberapa hari lagi, yakni akhir Maret 2013. Dumoli mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka akan menambah modal atau tidak agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sayangnya, Dumoli enggan menyebutkan tujuh perusahaan asuransi tersebut dengan alasan waktu yang diberikan pemerintah bagi perusahaan untuk menambah modalnya hingga memenuhi ketentuan belum berakhir. “Kita bicara itu (perusahaan, red) April dong,” katanya.

Tujuh perusahaan tersebut, lanjut Dumoli, didominasi oleh perusahaan asuransi umum. Tapi, ada juga perusahaan asuransi jiwa yang ikut masuk dalam daftar tujuh perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp70 miliar. “Paling banyak asuransi umum,” katanya.

Biasanya, lanjut Dumoli, para perusahaan asuransi umum maupun jiwa tersebut pindah jenis ke asuransi syariah. Alasannya, karena modal yang dibutuhkan di asuransi syariah lebih kecil ketimbang asuransi umum atau jiwa. Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ketujuh perusahaan tersebut akan seluruhnya pindah ke syariah atau tidak.

Atas dasar itu pula, kata Dumoli, OJK menunggu para perusahaan tersebut untuk melaporkan apakah ingin pindah ke syariah atau tidak. “Pergantian saham atau jenis (asuransi, red) harus lapor ke OJK, karena terkait dengan perijinan,” ujarnya.

Terkait minimnya equity perusahaan asuransi, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani sebelumnya pernah mengatakan bahwa OJK tengah mempersiapkan aturan mengenai multiple license atau perijinan berjenjang di bidang asuransi. Aturan ini masih dikaji karena memerlukan masukan dari sejumlah pakar.

Direktur Eksekutif dan Public Relation Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, menyambut rencana itu. “Kalau memang perusahaan sehat tapi tidak memenuhi equity-nya itu, mungkin membatasi produk dan membatasi daerah operasinya layak untuk dijalankan juga,” tutur Julian saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/3).

Meski begitu, ia berharap ada waktu yang diberikan dari regulator kepada perusahaan asuransi dalam memenuhi equity. Setidaknya, para perusahaan tersebut bisa memenuhi menambah modalnya dengan cara mencari investor baik lokal maupun asing dan pada akhirnya mencapai jumlah yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar.

“Hanya memang bagi anggota tertentu menurut saya mereka membutuhkan proses yang tidak singkat untuk penambahan (equity, red) ini dengan mengundang pihak luar yakni investor,” ujar Julian.

Kebutuhan waktu diperlukan juga bagi investor untuk melakukan due dilligance ke perusahaan yang diminati. “Jangan sampai orang mau masuk ke asuransi untuk menambah modal, tapi ternyata perusahaan asuransi itu kewajibannya banyak, klaimnya besar. Itu yang membuat mereka butuh waktu untuk melihat itu,” pungkasnya.


Sumber: HukumOnline

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال