Perusahaan Asuransi Harus Punya Tenaga Ahli

Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Sathorri, mengatakan tiap perusahaan yang baru mau masuk ke industri asuransi wajib memiliki tenaga ahli. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli menjadi salah satu syarat penting yang ada dalam industri asuransi.
Untuk asuransi kerugian saja, lanjut Sathorri, minimal tiap perusahaan memiliki satu orang Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) dan Asuransi Indonesia Kerugian yang memiliki sertifikat. Untuk asuransi jiwa, tiap perusahaan harus memiliki satu orang tenaga yang sudah bersertifikat sebagai Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ) dan Asuransi Indonesia Jiwa.

"Tenaga ahli ini haruslah orang yang sudah memiliki sertifikasi A2IK atau A2IJ itu," ujar Sathorri di Banten, Rabu (20/3).

Selain memiliki tenaga ahli, perusahaan yang mau masuk industri asuransi juga harus diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baik pemegang sahamnya ataupun pengurus perusahaannya. "Apakah memiliki kompetensi dan untuk pemegang saham kami akan minta catatan dari otoritas terkait," kata Sathorri.

Otoritas terkait, lanjut Sathorri, apakah calon pemegang saham perusahaan yang baru masuk industri asuransi itu memiliki catatan keuangan yang buruk atau tidak di Bank Indonesia. Apabila calon pemegang sahamnya asing, maka OJK akan meminta catatan dari negara asal.

Hal senada juga berlaku dalam pengelolaan investasi di OJK. Menurut Direktur Pengelolaan dan Pengawasan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, tak ada aturan khusus mengenai perbandingan investor asing yang ingin menginvestasi di Indonesia dengan investor lokal sendiri.

"Negara kita paling terbuka pasarnya hampir 99 persen asing boleh miliki saham perusahaan investasi, rezim terbuka. Konsekuensi kita tidak bisa katakan utamakan investor lokal, ini murni bisnis," kata Fakhri.

Namun, lanjut Fakhri, dari data yang dimiliki OJK, sebagian besar pengurus perusahaan investasi yang mayoritasnya dimiliki asing adalah orang lokal sendiri. Bahkan, dari catatan OJK, jumlah investor Indonesia jauh lebih rendah ketimbang Malaysia maupun India. "Benar, faktor rsik dan waktu yang lama menjadi latar belakang rendahnya investor," katanya.

Atas dasar itu, OJK tengah merancang program agar dapat meningkatkan jumlah investor. Salah satunya adalah mempermudah program jual beli reksa dana antara penjual dan pembeli. Maka itu, salah satu yang dicetuskan adalah diberlakukannya sistem jual beli online.

"Jadi tidak harus tatap muka, bisa disederhanakan melalui sistem sehingga proses (jual beli, red) lebih cepat," tutur Fakhri.

Bank Kustodian
Fakhri sadar bahwa selama ini banyak terjadi masalah dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Atas dasar itu, diperlukan sebuah wadah yang seperti bank kustodian. Yakni sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
"Bank kustodian bagus sekali. Kalau ada apa-apa antara investor dengan manajemen investasi uang masih berada di bank kustodian," ujar Fakhri.

Atas dasar itu, bank kustodian wajib independen. Jika dalam perjalanannya bank kustodian tak independen maka OJK bisa menegur bank kustodian. Karena informasi yang diperoleh bank kustodian selama ini harus diketahui juga oleh OJK selaku lembaga pengawas. "Meski kustodian merangkul Manajemen Investasi. Tapi tidak boleh memihak ke Manajemen Investasi," kata Fakhri.

Terkait adanya beberapa Manajemen Investasi yang diduga memperoleh dana dari hasil tindak pidana kejahatan, seperti yang terjadi pada Jakarta Asset Management (JAM), Jakarta Investment (JI) dan Jakarta Securitas (JS) di mana salah satu direksinya terseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Fakhri mengatakan, OJK tak sampai mengawasi ke sana. Menurutnya, penetapan dana tersebut dari hasil tindak pidana kewenangannya ada di aparat penegak hukum.

Misalnya jika terkait kasus korupsi, maka kewenangan penentuan dana tersebut dari hasil korupsi adalah KPK. OJK, lanjut Fakhri, hanya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data dan informasi terkait kasus-kasus yang sedang ditangani. "KPK minta kalau sudah terindikasi pidana, kami berkoordinasi mengenai hal itu," pungkasnya.

Sumber: Hukumonline

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال