Koordinator
Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad
Sathorri, mengatakan tiap perusahaan yang baru mau masuk ke industri asuransi
wajib memiliki tenaga ahli. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli menjadi
salah satu syarat penting yang ada dalam industri asuransi.
Untuk
asuransi kerugian saja, lanjut Sathorri, minimal tiap perusahaan
memiliki satu orang Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) dan Asuransi
Indonesia Kerugian yang memiliki sertifikat. Untuk asuransi jiwa, tiap
perusahaan harus memiliki satu orang tenaga yang sudah bersertifikat
sebagai Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ) dan Asuransi Indonesia Jiwa.
"Tenaga ahli ini haruslah orang yang sudah memiliki sertifikasi A2IK atau A2IJ itu," ujar Sathorri di Banten, Rabu (20/3).
Selain memiliki tenaga ahli, perusahaan yang mau masuk industri asuransi juga harus diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
baik pemegang sahamnya ataupun pengurus perusahaannya. "Apakah memiliki
kompetensi dan untuk pemegang saham kami akan minta catatan dari
otoritas terkait," kata Sathorri.
Otoritas
terkait, lanjut Sathorri, apakah calon pemegang saham perusahaan yang
baru masuk industri asuransi itu memiliki catatan keuangan yang buruk
atau tidak di Bank Indonesia. Apabila calon pemegang sahamnya asing,
maka OJK akan meminta catatan dari negara asal.
Hal
senada juga berlaku dalam pengelolaan investasi di OJK. Menurut
Direktur Pengelolaan dan Pengawasan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, tak ada
aturan khusus mengenai perbandingan investor asing yang ingin
menginvestasi di Indonesia dengan investor lokal sendiri.
"Negara
kita paling terbuka pasarnya hampir 99 persen asing boleh miliki saham
perusahaan investasi, rezim terbuka. Konsekuensi kita tidak bisa katakan
utamakan investor lokal, ini murni bisnis," kata Fakhri.
Namun,
lanjut Fakhri, dari data yang dimiliki OJK, sebagian besar pengurus
perusahaan investasi yang mayoritasnya dimiliki asing adalah orang lokal
sendiri. Bahkan, dari catatan OJK, jumlah investor Indonesia jauh lebih
rendah ketimbang Malaysia maupun India. "Benar, faktor rsik dan waktu
yang lama menjadi latar belakang rendahnya investor," katanya.
Atas
dasar itu, OJK tengah merancang program agar dapat meningkatkan jumlah
investor. Salah satunya adalah mempermudah program jual beli reksa dana
antara penjual dan pembeli. Maka itu, salah satu yang dicetuskan adalah
diberlakukannya sistem jual beli online.
"Jadi tidak harus tatap muka, bisa disederhanakan melalui sistem sehingga proses (jual beli, red) lebih cepat," tutur Fakhri.
Bank Kustodian
Fakhri
sadar bahwa selama ini banyak terjadi masalah dalam Kontrak Pengelolaan
Dana (KPD). Atas dasar itu, diperlukan sebuah wadah yang seperti bank
kustodian. Yakni sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan
aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
"Bank
kustodian bagus sekali. Kalau ada apa-apa antara investor dengan
manajemen investasi uang masih berada di bank kustodian," ujar Fakhri.
Atas
dasar itu, bank kustodian wajib independen. Jika dalam perjalanannya
bank kustodian tak independen maka OJK bisa menegur bank kustodian.
Karena informasi yang diperoleh bank kustodian selama ini harus
diketahui juga oleh OJK selaku lembaga pengawas. "Meski kustodian
merangkul Manajemen Investasi. Tapi tidak boleh memihak ke Manajemen
Investasi," kata Fakhri.
Terkait
adanya beberapa Manajemen Investasi yang diduga memperoleh dana dari
hasil tindak pidana kejahatan, seperti yang terjadi pada Jakarta Asset
Management (JAM), Jakarta Investment (JI) dan Jakarta Securitas (JS) di
mana salah satu direksinya terseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta,
Fakhri mengatakan, OJK tak sampai mengawasi ke sana. Menurutnya,
penetapan dana tersebut dari hasil tindak pidana kewenangannya ada di
aparat penegak hukum.
Misalnya
jika terkait kasus korupsi, maka kewenangan penentuan dana tersebut
dari hasil korupsi adalah KPK. OJK, lanjut Fakhri, hanya berkoordinasi
dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data dan informasi terkait
kasus-kasus yang sedang ditangani. "KPK minta kalau sudah terindikasi
pidana, kami berkoordinasi mengenai hal itu," pungkasnya.
Sumber: Hukumonline
Tags
News