Both the insurer and the insured are entitled to terminate this insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given. Such termination should be effected of the registered letter. When the insurer terminated the insurance, he is obliged to return pro rata premium for the unexplored period of insurance. If it is the Insured who terminated the insurance, premium will be calculated on the short term rate laid down in the current fire Insurance tariff of Indonesia for the completed period of insurance
Artinya:
Antara perusahaan asuransi dan tertanggung berhak untuk mengakhiri asuransi ini setelah 30 (tiga puluh) hari, dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis. Pemutusan tersebut harus dilakukan dalam surat tertulis. Ketika perusahaan asuransi mengakhiri pertanggungan, ia wajib mengembalikan premi pro rata untuk periode yang belum digunakan. Jika Tertanggung yang mengakhiri pertanggungan, premi akan dihitung pada tingkat jangka pendek yang ditetapkan dalam tarif asuransi kebakaran terbaru di Indonesia untuk periode penuh asuransi.
Tags
Clause PAR