It is further agreed that in the event of the excess under this policy being different from the excess under the Marine Policy , in settling claims as described above each Insurer shall deduct 50% of Its appropriate excess from its 50% share of the adjusted claim.
It is further agreed that immediately after arrival of all cargo at this point of destination proper investigations are made to ascertain visible damage and record thereon is made available to the Insurers.
Artinya:
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kepentingan yang diasuransikan terhadap risiko bahaya yang ditemukan setelah risiko telah dihentikan di bawah Asuransi Kelautan, dan jika setelah penyelidikan yang tepat tidak dimungkinkan untuk memastikan apakah penyebab kerugian atau kerusakan tersebut terjadi sebelum berakhirnya usaha kelautan, akhirnya dipahami dan disetujui bahwa Penanggung saat ini dan selanjutnya akan memberikan kontribusi 50% dari properti disesuaikan dengan klaim yang tersedia. Penanggung Asuransi marine juga setuju untuk berkontribusi 50% kontribusi tersebut tanpa mengurangi pembagian akhir berikutnya dari klaim sebagaimana disepakati antara Penanggung saat ini dan selanjutnya dan korporasi Asuransi laut.
Selanjutnya disepakati bahwa dalam hal kelebihan berdasarkan kebijakan ini menjadi berbeda dari kelebihan bawah Kebijakan Kelautan, dalam menyelesaikan klaim seperti yang dijelaskan di atas setiap Penanggung akan memotong 50% dari kelebihan yang sesuai Yang dari bagiannya atas 50% dari klaim disesuaikan.
Selanjutnya disepakati bahwa segera setelah kedatangan semua kargo pada saat ini tujuan penyidikan yang layak dibuat untuk terlihat kerusakan memastikan dan catatan atasnya dibuat tersedia kepada Penanggung.
Tags
Clause Marine
Thanks for this article for clarification on deductible part contribution.
ReplyDeleteSatish from Indore, India