OPTION 2
All insured losses which occur during a period of 72 consecutive hours caused by :
a. Hurricane, Typhoon, Tornado, Windstorm, Wind Driven Water or other Wind Peril Insured under this Policy.
b. Flood
Shall be deemed a single loss occurrence for the purpose of this insurance
Any such event which continues for a period exceeding 72 consecutive hours shall be deemed two or more events.
The Insured may choose the sate and time when each loss period of 72 hours shall commence provided that :
1. This is not earlier than the first recorded loss sustained by the insured.
2. The date of commencement falls within the period of this insurance.
3. No two or more periods of 72 hours shall overlap.
Artinya:
Disepakati bahwa setiap kerugian kerusakan pada properti Tertanggung yang timbul selama satu periode dari 72 jam berturut-turut, yang disebabkan oleh badai, badai, banjir atau gempa bumi dianggap sebagai peristiwa tunggal dan karena itu merupakan satu kejadian berkaitan dengan Ekses yang tersedia dalam dokumen. Untuk keperluan hal tersebut saat dimulainya apapun setiap waktu 72 jam diputuskan pada kebijaksanaan Tertanggung itu dipahami dan disepakati, namun yang tidak akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih seperti 72 periode jam di terjadi kerusakan terjadi selama periode yang lebih lama.
OPSI 2
Semua kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu 72 jam berturut-turut disebabkan oleh:
a. Hurricane, Topan, Tornado, Angin Topan, Air Driven atau Peril angin lainnya Tertanggung berdasarkan Polis ini angin.
b. banjir
Dianggap kejadian kerugian tunggal untuk tujuan asuransi ini
Setiap peristiwa tersebut yang berlanjut untuk periode lebih dari 72 jam berturut-turut akan dianggap dua atau lebih peristiwa.
Tertanggung dapat memilih sate dan waktu setiap periode hilangnya 72 jam akan dimulai dengan ketentuan bahwa:
1. Ini bukanlah awal dari yang pertama tercatat kerugian yang diderita oleh tertanggung.
2. Tanggal mulai jatuh dalam periode asuransi ini.
3. Tidak ada dua atau lebih periode 72 jam akan tumpang tindih.
Tags
Clause PAR