Any particulars or details contained in the Insured’s books or account or other business books or documents which may be required by Insurer under the Claims Conditions of “This Policy” for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountants if at the time they are regularly acting as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates. The cost of such preparation shall be at Insurer’s expenses.
Artinya:
KLAUSUL PERSIAPAN AKUNTAN / AUDITOR / KLAIM (batas 5% dari Uang Pertanggungan)
Setiap keterangan atau informasi yang tercantum pada buku Tertanggung atau akun atau buku bisnis lainnya atau dokumen yang mungkin diperlukan oleh Penanggung di bawah Ketentuan Klaim "pada Kebijakan" untuk tujuan menginvestigasi atau memverifikasi setiap klaim dapat dihasilkan oleh akuntan profesional apabila pada saat mereka secara teratur bertindak seperti itu untuk Tertanggung dan laporan mereka akan menjadi bukti yang utama khusus dan detail di mana laporan tersebut berhubungan. Biaya persiapan tersebut harus di beban Penanggung.