TEMPO.CO, Jakarta
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono, menyatakan,
sejak dibukanya call center pada 21 Januari 2013 lalu, hingga
hari ini OJK telah menerima sebanyak 302 laporan dari masyarakat terkait
praktek lembaga investasi yang saat ini berada di tengah masyarakat.
"Dari laporan tersebut, ada yang berupa penyampaian informasi, permintaan informasi, sampai aduan soal kecurigaan terhadap lembaga investasi," ujar Kusumaningtuti saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 7 Maret 2013.
Ia memaparkan, laporan tersebut didominasi dengan penyampaian informasi atau permintaan informasi atas suatu lembaga investasi atau layanan keuangan dengan jumlah 220 laporan. Sedangkan sisanya berupa aduan atas lembaga investasi yang dicurigai bodong.
"Salah satu aduannya ada tentang GTIS," kata dia. Nilai kerugian dari laporan nasabah yang tercatat di OJK tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Dari aduan masyarakat, paling banyak berisi keluhan tentang industri keuangan nonbank seperti asuransi. Laporan-laporan tersebut nantinya akan dievaluasi oleh OJK. Apabila lembaga keuangan yang diadukan kewenangannya berada di OJK, akan ditindak langsung sesuai prosedur yang berlaku.
Ia memberi contoh, misalkan ada aduan soal suatu asuransi, info yang didapatkan akan diverifikasi dulu oleh OJK. Jika ternyata aduan nasabah tersebut terbukti, pihak asuransi tersebut bisa mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin bergantung pada aksi pelanggaran yang dilakukan oleh si perusahaan asuransi tersebut.
Jasa call center ini diakui oleh Kusumaningtuti belum optimal karena belum beroperasi selama 24 jam penuh. "Mungkin dalam beberapa bulan nanti bisa optimal, tapi kami sarankan masyarakat jika ragu-ragu atas suatu lembaga investasi, bisa langsung kontak Call Center OJK."
"Dari laporan tersebut, ada yang berupa penyampaian informasi, permintaan informasi, sampai aduan soal kecurigaan terhadap lembaga investasi," ujar Kusumaningtuti saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 7 Maret 2013.
Ia memaparkan, laporan tersebut didominasi dengan penyampaian informasi atau permintaan informasi atas suatu lembaga investasi atau layanan keuangan dengan jumlah 220 laporan. Sedangkan sisanya berupa aduan atas lembaga investasi yang dicurigai bodong.
"Salah satu aduannya ada tentang GTIS," kata dia. Nilai kerugian dari laporan nasabah yang tercatat di OJK tersebut diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Dari aduan masyarakat, paling banyak berisi keluhan tentang industri keuangan nonbank seperti asuransi. Laporan-laporan tersebut nantinya akan dievaluasi oleh OJK. Apabila lembaga keuangan yang diadukan kewenangannya berada di OJK, akan ditindak langsung sesuai prosedur yang berlaku.
Ia memberi contoh, misalkan ada aduan soal suatu asuransi, info yang didapatkan akan diverifikasi dulu oleh OJK. Jika ternyata aduan nasabah tersebut terbukti, pihak asuransi tersebut bisa mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin bergantung pada aksi pelanggaran yang dilakukan oleh si perusahaan asuransi tersebut.
Jasa call center ini diakui oleh Kusumaningtuti belum optimal karena belum beroperasi selama 24 jam penuh. "Mungkin dalam beberapa bulan nanti bisa optimal, tapi kami sarankan masyarakat jika ragu-ragu atas suatu lembaga investasi, bisa langsung kontak Call Center OJK."
Sumber: Tempo
Tags
News