This Insurance does not cover theft of property whilst in the open air ;
OPTION 2
The following provision is added to Exclusion 6.2.13 :
The words “Involving the Property Insured and committed by the Insured or any of the employees of the Insured whether acting alone or in collusion with any other person or persons” appearing in the Policy wording after Excluded Circumstance 6.2.13.2 shall apply only to Excluded Circumstances 6.2.13.1 and 6.2.13.2
Artinya:
TINDAKAN KARYAWAN
Asuransi ini tidak mencakup pencurian atas properti di udara terbuka;
OPSI 2
Ketentuan berikut ditambahkan ke Pengecualian 6.2.13:
Kata-kata "Melibatkan Properti Tertanggung dan dilakukan oleh Tertanggung atau salah satu karyawan Tertanggung baik bertindak sendiri atau berkolusi dengan orang lain atau orang-orang" muncul dalam kata-kata Kebijakan setelah Keadaan Dikecualikan 6.2.13.2 berlaku hanya untuk Keadaan Dikecualikan 6.2.13.1 dan 6.2.13.2
- Fraudulent or dishonest acts, fraudulent misappropriation, embezzlement, forgery, counterfeiting;
- Data corruption, unauthorized amendment of data and erasure by electronic or non-electronic means; involving the Property Insured and committed by the Insured or any of the employees of the Insured whether acting alone or in collusion with any other person or persons
OPTION 2
The following provision is added to Exclusion 6.2.13 :
The words “Involving the Property Insured and committed by the Insured or any of the employees of the Insured whether acting alone or in collusion with any other person or persons” appearing in the Policy wording after Excluded Circumstance 6.2.13.2 shall apply only to Excluded Circumstances 6.2.13.1 and 6.2.13.2
Artinya:
TINDAKAN KARYAWAN
Asuransi ini tidak mencakup pencurian atas properti di udara terbuka;
- Tindakan palsu atau tidak jujur, penyalahgunaan penipuan, penggelapan, pemalsuan, pemalsuan;
- Data korupsi, perubahan data yang tidak sah dan penghapusan melalui sarana elektronik atau non-elektronik, yang melibatkan Properti Tertanggung dan dilakukan oleh Tertanggung atau salah satu karyawan Tertanggung baik bertindak sendiri atau berkolusi dengan orang lain atau orang-orang
OPSI 2
Ketentuan berikut ditambahkan ke Pengecualian 6.2.13:
Kata-kata "Melibatkan Properti Tertanggung dan dilakukan oleh Tertanggung atau salah satu karyawan Tertanggung baik bertindak sendiri atau berkolusi dengan orang lain atau orang-orang" muncul dalam kata-kata Kebijakan setelah Keadaan Dikecualikan 6.2.13.2 berlaku hanya untuk Keadaan Dikecualikan 6.2.13.1 dan 6.2.13.2